Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Mantan Pejabat Disdikpora Jembrana Dicokok Kejati Bali

Dua orang mantan pejabat di Didiskporabud kabupaten Jembrana, Bali dicokok Kejati Bali.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Sugiyarto
zoom-in Dua Mantan Pejabat Disdikpora Jembrana Dicokok Kejati Bali
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Dua orang mantan pejabat di Didiskporabud kabupaten Jembrana, Bali, yaitu mantan Kepala Dinas di periode 2008-2009 dan 2009-2010 dicokok Kejati Bali.

Mereka adalah Drs Nyoman Suryadi, selaku mantan Kadisdikporabud Negara 2008-2009 dan Drs Anak Agung Gede Putra Yasa, mantan Kadisdikporabud Negara, 2009-2010.

Keduanya pun digelandang ke tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"‎Yang dituduhkan adalah mengenai kerugian negara senilai Rp. 2.328.000.000," kata Assisten Pidana Khusus (Aspidsus), Erna Normawti Widodo Putri, Senin (15/2/2016).

Kedua pejabat ini, melakukan perbuatan melawan negara dengan melakukan korupsi dana Bansos di Stikes Jembrana.

Keduanya mendapat ancaman Pasal 2 perbuatan melawan hukum merugikan keuangan negara, minimal 4 Tahun penjara dan dikenakan Pasal 3‎ menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.‎

Berita Rekomendasi

"Keduanya berkaitan dengan Prod Dr Gede Winasa, Mantan Bupati Jembrana yang sudah ditahan," pungkasnya.

Dalam kasus ini, ada tiga jaksa penyidik yang melakukan penyidikan kasus‎ Jaksa Penyidik, Akmal Kodrat, SH, Gede Arthana, SH dan Gede Budi Suardana. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas