Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pledoi Kuasa Hukum Tuding Arist Medeka Sirait Bikin Margriet Jadi Terdakwa

Kuasa hukum Margriet merasa sangat terganggu oleh opini yang diembuskan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, dan Siti Sapura dari P2TP2A

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pledoi Kuasa Hukum Tuding Arist Medeka Sirait Bikin Margriet Jadi Terdakwa
TRIBUN BALI/I MADE ARDIANGGA
Margriet C Megawe, terdakwa kasus pembunuhan Engeline saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (15/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR  Margriet Megawe membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Denpasar. Jaksa mendakwa Margriet membunuh anak kandungnya, Engeline.

Nota pembelaan juga disampaikan kuasa hukum Margriet yang dikoordinatori Hotam Sitompoel. Kuasa hukum memastikan keberatan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum.

Alih-alih menyoroti tuntutan jaksa, kuasa hukum merasa sangat terganggu oleh opini yang diembuskan Ketua Komnas PA, Aris Merdeka Sirait, dan Siti Sapura dari P2TP2A.

‎Hotma menduga ada permufakatan jahat terhadap pernyataan mereka ke publik yang kemudian mengarahkan opini jika pembunuhan terhadap Engeline menyoal warisan. Gara-gara opini tersebut, publik menghukum seakan-akan Margriet membunuh Engeline karena warisan.

"Tidak ada kaitannya karena masalah warisan. Kemudian Arist dengan adanya kebakaran di kantornya, seolah-olah menanggap ada orang yang membakar. Padahal, polisi menyatakan bukan dari kantornya kebakaran melainkan dari sebelah kantornya," ucap Hotma, Senin (15/2/2016).

"Dan ada statemen kecele, karena ingin membakar. Dan juga ada kata-kata mengamankan barang bukti. Seperti pahlawan kesiangan saja Arist tersebut," imbuh dia.

Berita Rekomendasi

Sementara Siti Sapura yang memberikan pernyataan kepada media malah membuat kegaduhan dan mengarahkan kliennya sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa. Padahal tidak ada bukti yang menguatkan dalam persidangan.

"Dalam acara ILC di TV One juga mengatakan terdakwa tidak melapor kepada polisi, kemudian dalam hal itu kami berikan bukti bahwa melapor, ternyata setelah itu tidak ada klarifikasi oleh Siti Sapura atau yang disebut Ipung," tegas dia.

Hotma meminta pertanggungjawaban keduanya karena telah membuat opini di publik, tapi justru tak bisa menunjukkan kebenaran atas pernyataan mereka.

"Untuk Arist Merdeka Sirait dan Siti Sapura atau Ipung yang sudah membuat kegaduhan dalam kasus ini akan dimintakan pertanggungjawabannya," ucap dia.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas