Uang Hasil Penipuan Dipakai Jamaliyun untuk Bayar Utang
Jamal mengaku bukan dirinya yang merencanakan penipuan tersebut. Jamal adalah anggota LSM Komisi Pembela Hak Asasi Manusia.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Jamaliyun, tersangka penipuan dengan mencatut nama Wali Kota Bandar Lampung terpilih Herman HN, mengutarakan uang hasil penipuan sebesar Rp 307 juta dibagi ketiga rekannya yang lain.
"Saya dapat Rp 32 juta. Sebagian saya pakai bayar utang," ujar Jamal, Senin (15/2/2016).
Jamal mengaku bukan dirinya yang merencanakan penipuan tersebut. Jamal adalah anggota LSM Komisi Pembela Hak Asasi Manusia.
Menurut Jamal, dia hanya bertemu dengan Jhon di dekat rumahnya. Setelah itu, Jamal menyerahkan semuanya ke Heru.
Sedangkan Salahudin, PNS di Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, mengaku hanya meminjamkan uang ke Heru. Salahudin mengatakan, tidak tahu bahwa uang itu dipakai untuk aksi kejahatan. Salahudin mendapat jatah Rp 4 juta.
Diberitakan, Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polda Lampung meringkus komplotan penipuan yang menjual nama Wali Kota Bandar Lampung terpilih Herman HN.
Komplotan ini menipu seorang pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Pesawaran John Indrawadi.
Salah satu tersangka merupakan oknum PNS Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah bernama Salahudin (52), warga Jalan Hasanudin, Telukbetung. Tiga tersangka lain adalah Heru Firmansyah (34), warga Jalan Ikan Kapasan, Telukbetung; Taufan Firdaus, Jamal (44), warga Jalan Ciptomangunkusumo.
Kasubdit Jatanras Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto mengatakan, komplotan ini menipu korban dengan menjanjikan korban menjadi kepala dinas di Pemerintah Kota Bandar Lampung. "Mereka menjual nama Herman HN," ujar Ruli, Senin (15/2/2016).
Herman HN adalah wali kota Bandar Lampung terpilih pada pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu. Herman adalah walikota petahana. Korban sudah menyetorkan uang sejumlah Rp 307 juta agar bisa menjadi kepala dinas.(*)