Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Produsen Minuman Keras Tradisional Desak Pemerintah Tekan Peredaran Miras Oplosan

Forum Petani dan Produsen Minuman Berfermentasi Indonesia meminta pemerintah melindungi nasib petani dan produsen minuman beralkohol tradisional.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
zoom-in Produsen Minuman Keras Tradisional Desak Pemerintah Tekan Peredaran Miras Oplosan
Tribun Jateng/Rika Irawati
Wedang Asle, minuman tradisional khas Solo. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Forum Petani dan Produsen Minuman Berfermentasi Indonesia meminta pemerintah melindungi nasib petani dan produsen minuman beralkohol tradisional dari dampak peredaran oplosan yang sudah banyak menelan korban jiwa.

Koordinator Forum Petani dan Produsen Minuman Berfermentasi Indonesia, Adi Chrisianto mengatakan rancangan undang undang (RUU) Pelarangan Minuman Beralkohol ini mengancam ribuan petani kelapa dan siwalan di Indonesia.

Menurut Adi, para petani kelapa dan siwalan terancam kehilangan pekerjaan dan haknya atas pengelolaan tanah seperti diatur dalam UU No. 13/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

"Kami terancam kehilangan pekerjaan jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelarangan Minuman Beralkohol diberlakukan. Seharusnya pemerintah mampu membina petani dan produsen arak, tuak dan minuman beralkohol tradisional lainnya agar mampu bersaing dengan wine, soju dan sake di era perdagangan bebas," kata Adi dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun Jateng, Selasa (16/2/2016).

selama ini produsen minuman berlalkohol tradisional sulit mendapatkan sertifikasi produk aman konsumsi dari BPOM dan Menteri Kesehatan karena adanya sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Syarat yang dimaksud Adi seperti kebersihan bahan baku, alat atau mesin pengolahan yang digunakan untuk mengolah minuman layak konsumsi.

Berita Rekomendasi

"Untuk memenuhi standar itu pengrajin arak Plumpungan Purwodadi misalnya terbatas soal modal. Meski begitu, bukan berarti mereka tidak tahu apa-apa soal kesehatan dan keamanan konsumsi karena kami mempunyai pengetahuan lokal sendiri dalam mengolahnya," jelas Adi.

Ia berujar, jika minuman tradsional beralkohol yang ada didaerah-daerah Indonesia terus dirazia dan dilarang penjualannya maka peredaran oplosan bisa meningkat dan mengancam generasi muda.

"Jika penderita diabetes meningkat di Indonesia, bukan berarti penjualan gula dilarang dan petani tebu diawasi. Harga arak sendiri sebenarnya jauh lebih murah dibandingkan oplosan yang dijual dan menyebabkan kematian. Tetapi mengapa masyarakat awam kok memilih beli oplosan? Ini karena pemerintah enggan atau memang tidak punya program untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang minuman tradisional beralkohol,"kata dia.

Ali Munhanif dari Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta, mengatakan untuk mengatasi masalah oplosan maka diperlukan edukasi kepada masyarakat.

"Edukasi yang minim membuat minuman oplosan semakin mudah didapatkan. Jika RUU Pelarangan Minuman Beralkohol dikaitkan dengan perlindungan konsumen itu tidaklah tepat karena hak konsumen sendiri ialah terkait dengan bahan dari minuman itu sendiri," kata Ali.


Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas