Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Anggap Kuasa Hukum Margriet Berimajinasi

Dalam replik itu terurai, bahwa pada dasarnya pembelaan yang dilakukan oleh kuasa hukum Margriet ialah berimajinasi.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in JPU Anggap Kuasa Hukum Margriet Berimajinasi
TRIBUN BALI/I MADE ARDIANGGA
JPU Purwanta Sudarmaji membacakan tanggapan pledoi Margriet C Megawe di PN Denpasar, Bali, Kamis (18/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

‎TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR  -   Jaksa Penuntut Umum, Purwanta Sudarmaji, melakukan replik atau tanggapan terhadap Pledoi (pembelaan) yang dilakukan Kuasa Hukum Margriet C Megawe di Ruang Sidang Cakra, PN Denpasar, Bali, Kamis (18/2/2016) siang ini.

Dalam replik itu terurai, bahwa pada dasarnya pembelaan yang dilakukan oleh kuasa hukum Margriet ialah berimajinasi.

Purwanta dalam membacakan bebe‎rapa lembar tanggapannya itu menyebut, pertama-tama tidak ada ucapan terima kasih kepada JPU.

Kemudian, untuk itu dirinya sebagai penuntut umum maka akan memberikan ucapan terima kasih atas perjuangan pembelan terhadap kliennya.

"‎Dengan pembelaan kemarin, maka diketahui jika Kuasa Hukum Terdakwa justru asik berimajinasi jika menyebut sepatutnya Agus sebagai terdakwa yang pembunuh dalam kasus pembunuhan Engeline," ujarnya, Kamis (18/2/2016).

Dalam tanggapan ini, Purwanta menyebut ada beberapa hal imajinasi itu juga terkait dengan pernyataan kuasa hukum terdakwa Margriet yang menyebut ada tuntutan publik dan tuntutan terencana dan berita negatif.

Berita Rekomendasi

Sebagai penuntut umum, Purwanta menjalankan, bahwa tugas dan ucapan good job atau sebagai pahlawan untuk memasukkan bukti kebohongan‎, adalah ketidakcermatan kuasa hukum.

"Pernyataan terdakwa dan penasehat, harus ditolak dikesampingkan, kemudian mendapatkan tekanan dari publik tidak ada, ambisi tidak ada. Kuasa hukum tidak memahami peraturan yang sudah ada dan bagamaiana tugas sebagai penuntut. Semua pernyataan kuasa hukum itu adalah kepanikan dan frustasi, bahwa terdakwa melakukan penelantaran anak, eksploitasi anak, pembunuhan berencana," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas