Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasat Pol PP Bandar Lampung Bakal Jadi Tersangka Rekasaya Penggerebekan City Spa

Kasat Polisi Pamong Praja Bandar Lampung, Cik Raden, diduga terlibat rekayasa penggerebekan City Spa. Polisi akan menyeretnya sebagai tersangka.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kasat Pol PP Bandar Lampung Bakal Jadi Tersangka Rekasaya Penggerebekan City Spa
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Gusti (paling kanan) mengadukan masalahnya di hadapan Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin, Kamis (18/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung, Cik Raden, diduga terlibat rekayasa penggerebekan City Spa yang menyeret Gusti.

Anggota Pol PP Bandar Lampung itu bercerita jika dirinya yang kini ditetapkan sebagai tersangka, mendapat perintah Cik Raden untuk membuat adegan mesum di dalam City Spa. Kisah tersebut ia sampaikan di depan Kapolda Lampung, Brigjen Ike Edwin.

Penyidik Polda Lampung kemudian menetapkan Gusti sebagai tersangka atas perkara pencabulan, menyusul laporan terapis City Spa. Gara-gara kasus ini, Gusti meminta Cik Raden juga ditetapkan sebagai tersangka dan otak intelektual di balik rekayasa penggerebekan City Spa.

Ike Edwin lalu memerintahkan penyidik untuk menyeret semua orang yang terlibat dalam kasus Gusti. "Siapa saja yang terlibat jadikan tersangka. Segera cepat satu minggu selesaikan," ujar dia di Lapangan Saburai, Lampung, Kamis (18/2/2016).

Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum, AKBP Irwandi, mengaku ada petunjuk jaksa bahwa atasan Gusti yang menyuruh rekayasa pencabulan harus dimasukkan ke dalam berkas perkara.

"Yang menyuruh (Gusti), Kepala Pol PP akan kita tetapkan tersangka, tapi kami gelar perkara dulu," ujar Irwandi di hadapan Kapolda.

Berita Rekomendasi

Menurut Irwandi, berkas perkara yang melibatkan Kasat Pol PP Kota Bandar Lampung dan rekan Gusti lainnya akan dipisah dengan berkas perkara Gusti.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas