Masih Ada Dua Tersangka Pembunuh Salim Kancil yang Belum Disidang
Sidang perdana kasus pembunuhan Salim Kancil dan penambangan liar telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/2/2016).
Tayang:
Editor:
Sugiyarto
Surya/Monica Felicitas
Sebanyak 36 terdakwa kasus pembunuhan Salim Kancil menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/2/2016).
“Para saksi itu harus terjamin keselamatannya. Nanti pasti akan ada pengawalan untuk para saksi,” tambahnya.
Agenda dalam sidang perdana itu adalah pembacaan dakwaan. Mayoritas terdakwa tidak mengajukan eksepsi (penolakan atau keberatan) terhadap isi dakwaan, seperti Eli Sandi Purnomo.
Kuasa hukum Eli, Suryono Pane, mengungkapkan kliennya menjadi tulang punggung keluarga.
Selama Eli ditahan, keluarganya kebingungan mencari pemasukan. Makanya kliennya berharap segera ada kepastian hukum dalam kasus ini.
“Makanya kami minta langsung pembuktian. Semua akan jelas dalam pembuktian,” kata Suryono.
Berita Populer