Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peredaran Sabu di Kampung Kubur Masih Terjadi

Pengedar bernama Adat Ginting (49), warga Desa Kuta Gerat, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo ditangkap petugas Serse Narkoba Polres Tanah Karo

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Peredaran Sabu di Kampung Kubur Masih Terjadi
Tribun Medan/Array Anarcho
Adat Ginting, pengedar narkoba yang mengaku membeli sabu dari Kampung Kubur saat diperiksa penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kampung Kubur/Jl Zainul Arifin, Medan Petisah yang selama ini dikenal sebagai lokasi transaksi narkoba beberapa bulan belakangan ini telah diduduki petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara dan Polresta Medan.

Meski diduduki petugas, peredaran sabu sabu di wilayah ini tetap ada dan masih eksis.

Masih adanya peredaran sabu di Kampung Kubur ini terungkap ketika seorang pengedar bernama Adat Ginting (49), warga Desa Kuta Gerat, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo.

Tersangka ditangkap pada Rabu (17/2/2016) malam usai membeli sabu di Kampung Kubur.

"Tersangka ini kami tangkap di Simpang Tiga Genting, Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat. Kebetulan kami tengah melakukan Operasi Antik," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, Ajun Komisaris Binsar Pasaribu didampingi Kepala Bagian Operasional Narkoba, Inspektur Dua S Silalahi, Kamis (18/2/2016) siang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 8 gram sabusabu siap edar. Menurut keterangan tersangka, sabu itu didapat dari salah seorang bandar di Kampung Kubur.

Berita Rekomendasi

Selain mengamankan Adat Ginting, polisi turut mengamankan kurir sabu berinisial RRS (22) warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi. Ia ditangkap saat melintas di Jl Djamin Ginting, dengan barang bukti 1 gram
sabusabu.

"Untuk saat ini, kedua tersangka yang kami amankan masih dalam pemeriksaan. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Pasaribu

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas