Terdakwa Marlina Absen di Sidang Korupsi, Kemarin Hadir di Pelantikan Kepala Daerah
Marlina Moha Siahaan (MMS) absen dalam sidang pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado, Kamis.
Penulis: Ferdinand Ranti
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Manado, Ferdinand Ranti
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Marlina Moha Siahaan (MMS) absen dalam sidang pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado, Kamis (18/2/2016).
Terdakwa dugaan korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow pada 2010 itu, Rabu (17/2/2016), hadir dalam pelantikan kepala daerah terpilih di Sulawesi Utara hasil pilkada serentak 9 Desember 2015 di Graha Gubernuran Sulut.
Ketua majelis hakim Darius Naftali, Marlina Moha saat ini sedang sakit.
"Ada surat izin sakit beliau selama tiga hari, terhitung sejak Rabu kemarin," ujar ketua majelis hakim Darius Naftali saat membuka persidangan.
Berdasarkan dakwaan jaksa, MMS, bersama tujuh terpidana kasus yang sama, secara bersama melawan hukum karena memperkaya diri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara.