Tukang Pijat Keliling di Blitar Nyabi Edarkan Uang Palsu
Jaringan pengedar uang palsu (upal) di Kota Blitar digulung anggota Reskrim Polres Blitar Kota.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Jaringan pengedar uang palsu (upal) di Kota Blitar digulung anggota Reskrim Polres Blitar Kota.
Tiga pelakunya dibekuk di rumah masing-masing, dengan barang bukti (BB) Rp 10,500 juta.
Mereka adalah Yusron (46), tukang pijat keliling asal Perumahan BTN GKR di Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Nur Yadin (49), buruh tani asal Desa Tumpak Oyot, Kecamatan Bakung, dan Edi Santoso (40), sopir truk asal Desa Gondang, Kecamatan Padas, Ngawi.
Dari ketiga pelakunya itu, yang memiliki upal terbanyak adalah Edi, karena diduga sebagai pengedar utamanya. Ia dibekuk di rumahnya, Jumat (19/2/2016) dini hari atau pukul 04.00 WIB.
Saat digeledah di rumahnya, petugas menyita upal 100 lembar, dengan berupa pecahan Rp 100 ribu. Itu ditemukan di lemarinya, yang disimpan di antara tumpukan pakaiannya.
Dari dua tersangka lainnya, masing-masing hanya disita upal dua lembar senilai Rp 400.000. Sedang, satu lembar lagi diamankan dari kantor pos Kota Blitar.
AKBP Yossy Runtukahu, Kapolres Blitar Kota, mengatakan, penangkapan itu berawal dari petugas mendapat laporan dari Kantor Pos Blitar, pada 2 Februari 2016 lalu.
Saat itu, ada seorang ibu-ibu, yang diketahui bernama Siti Rahayu, sedang mengirim wesel ke saudaranya.
Namun, saat membayar biaya pengiriman di kantor pos, ia menggunakan uang palsu pecahan 100.000. Akibatnya, ia langsung dibawa ke Polres Blitar Kota.
Hasil pemeriksaannya, Siti mengaku tak tahu apa-apa soal upal yang dipakai membayar di kantor pos itu. Katanya, upal itu diberi suaminya, Yusron. Akhirnya, petugas menangkap Yusron.
"Meski sempat lama diintrogasi, namun akhirnya mengaku kalau ia sengaja mengedarkan palsu. Itu sudah dua bulan lebih atau sudah berhasil mengedarkan senilai 5 juta," papar Yossy.
Dari upal senilai 5 juta itu, menurut Yossy, ia mengaku mendapatkan keuntungan 1,5 juta. Sebab, upal senilai 5 juta itu dibeli dengan uang asli sebesar Rp 3,5 juta. Itu dibeli dari tangan Nur Yadin.
"Untuk mengedarkannya, ia mengaku dengan cara dipakai naik bus, dengan jarak dekat. Ia membayar 100.000, dan dapat kembalian uang asli. Kadang, juga ditukarkan ke kondektur bus karena ia sering mangkal di Terminal Patria, Blitar, untuk memijat" paparnya.
Dua hari kemudian atau pada 4 Februari, petugas menangkap jaringannya, Nur Yadin, di rumahnya.