Berawal Sengketa Lahan, Rimbang Habisi Turu Gunakan Kayu
Ia menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Turu Rawambaku Rahing yang terjadi di Pinu Pahar, 6 Februari 2016 lalu.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Pos Kupang, Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Polisi menetapkan Rimbang Tana Djawa (30), warga Desa Tawui, Kecamatan Pinu Pahar, Kabupaten Sumba Timur sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Saat ini Rimbang ditahan di sel Polres Sumba Timur.
Ia menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Turu Rawambaku Rahing yang terjadi di Pinu Pahar, 6 Februari 2016 lalu.
"Pemicunya masalah tanah antara Rimbang dengan keluarga Turu Rawambaku Rahing," kata Kapolres Sumba Timur, Alfis Suhaili, SIK, M.Si saat ditemui diruang kerjanya, baru-baru ini.
Disebutkan pembunuhan terjadi saat satu satu pihak melarang, agar tidak boleh tanam tapi pihak lainnya menanam pohon lahan yang masih dianggap bermasalah.
"Cekcok akhirnya baku potong. Pelaku dipukul duluan dengan kayu. Pelaku ambil parang dan potong korban," jelas Alfis Suhaili.
Dalam peristiwa tersebut, satu orang meninggal dan seorang lagi menderita luka serius sehingga dirawat di rumah sakit.
"Awalnya yang luka dirawat di Pinu Pahar. Mau diobat di kampung. Saya kirim anggota ke sana jemput yang bersangkutan makanya bisa bawa dia dan dirawat di rumah sakit," ujarnya.
Kuasa hukum Nopi Tenga Wuhi - istri Turu Rawambaku Rahing - Umbu Hiwa, SH mengatakan, selain kasus pembunuhan, Rimbang Tana Djawa juga dilaporkan melakukan pengancaman dan pengrusakan
Menurut Umbu Hiwa, pengancaman dan pengrusakan dilakukan Rimbang Tana Djawa awal terjadi 9 Desember 2015 lalu. Kemudian dilaporkan ke Polsek Pinupahar di Lai Lunggi.
Akan tetapi pada saat itu pelapor bertemu Kapolsek Pinupahar akan tetapi Kapolsek menyatakan anggotanya lagi bertugas di desa untuk mengamankan pilkada sehingga disuruh keesokan harinya datang menghadap melaporkan kejadian.
"Keesokan harinya melapor akan tetapi kapolsek menyatakan itu perkara perdata jadi sudah ditangani Sat Po PP. Pelapor herean dan bertanya. Tapi karena tidak puas sehingga pelapor melapor ke Polres Sumba Timur. Laporan diterima dan diperiksa tanggal 12 Desember 2015 lalu," jelas Umbu Hiwa saat ditemui Sabtu (20/2/2016).
Menurut Umbu Hiwa, pada tanggal 14 Desember terlapor melakukan pengrusakan pagar lagi.
Tanggal 16 Desember menyurati Kapolres Sumba Timur.
"Kami dikasih tahu perkara sudah dilimpahkan pada Polsek Lai Lunggi sehingga untuk menindaklanjuti perkembangan perkara para pelapor diarahkan berhubungan dengan Kapolsek Lai Lunggi. Namun sampai saat ini laporan tidak digubris Kapolsek Pinu Pahar," kata Umbu Hiwa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.