Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Tahun Menetap di Simeulue Aceh, Warga Amerika Dideportasi

Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat, Selasa (23/2/2016) siang resmi memulangkan (deportasi) Kevin Marlowe Diamon (33), seorang pria berkebangsaan Amerika

Penulis: Subur Dani
Editor: Sugiyarto
zoom-in Enam Tahun Menetap di Simeulue Aceh, Warga Amerika Dideportasi
SERAMBI/ SUBUR DANI
Kevin Marlowe Diamon (33), pria berkebangsaan Amerika Serikat dideportasi melalui Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya, Selasa (23/2/2016). Foto: Serambi Indonesia 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, SUKA MAKMUE - Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat, Selasa (23/2/2016) siang resmi memulangkan (deportasi) Kevin Marlowe Diamon (33), seorang pria berkebangsaan Amerika Serikat melalui Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya menuju Bandara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Serambinews.com menyebutkan, pemulangan pria kelahiran New Jersey, 16 September 1983 itu dilakukan setelah pria yang selama ini menetap di Kabupaten Simeulue itu diduga melanggar izin tinggal serta bekerja di kawasan ini sejak tahun 2009.

"Dia (Kevin) kita pulangkan karena melanggar Undang-undang Keimigrasian, karena yang bersangkutan juga membuka perusahaan tanpa izin dari pemerintah," kata Taufik, Kasi Pencegahan pada Kantor Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat kepada sejumlah wartawan di Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya. (*)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas