Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petani Rumput Laut Sandera Kapal LCT Pengangkut 150 Ton BBM

LCT yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak dari Tarakan ke Nunukan itu, untuk menyuplai kebutuhan UD Rapti Indah, Kecamatan Nunukan.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Petani Rumput Laut Sandera Kapal LCT Pengangkut 150 Ton BBM
Tribun Jateng/Radlis
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN  -  Para petani rumput laut di Mamolo, Kecamatan Nunukan Selatan, Selasa (23/2/2016) menyandera kapal Landing Craft-Thank (LCT) PT Rapti Indah Jaya.

LCT yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak dari Tarakan ke Nunukan itu, untuk menyuplai kebutuhan UD Rapti Indah, Kecamatan Nunukan.

Para petani menyandera aset milik Haji Bidin itu karena kesal, LCT menabrak bentangan rumput laut mereka.

Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka, Iptu Eka Berlin mengatakan, pihaknya menerima laporan mengenai panyanderaan LCT itu pada pukul 09.30 Wita.

Mendapatkan laporan dimaksud, Polisi langsung berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kabupaten Nunukan.

“Kami langsung menuju ke TKP. Kami mencoba memediasi mereka, mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Semua ada jalur penyelesaiannya,” ujarnya dihubungi melalui telepon selulernya.

Manejer UD Rapti Indah Haris Arleck mengatakan, LCT sedang mengangkut 150 ton bahan bakar minyak dari Tarakan menuju ke Nunukan, saat disandera sejumlah petani rumput laut.

Berita Rekomendasi

“Premium 110 ton, solar 20 ton dan pertamax 20 ton,” ujarnya.

Haris mengatakan, para petani meminta ganti rugi hingga Rp40 juta, atas kerusakan bentangan rumput laut yang mereka budidayakan.

“LCT kami sudah melalui jalur yang benar. Ini memang jalur yang dilewati kapal. Rumput laut mestinya tidak bisa melewati batas itu,” ujarnya.

Setelah melalui negosiasi, manajemen UD Rapti Indah akhirnya memilih menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

“Kami bijaki dengan memberikan ganti rugi Rp12 juta,” kata Arleck.

Setelah kedua belah pihak sepakat, LCT dilepaskan untuk kembali melanjutkan perjalanan menuju ke Pulau Nunukan.

Belajar dari pengalaman ini, Arleck menilai Pemerintah Kabupaten Nunukan telah lalai mengatur zonaisasi antara jalur pelayaran dengan kawasan budidaya rumput laut.
“Petani menanam rumput laut terlalu menjorok ke dalam melewati jalur kapal. Imbasnya seperti ini, terjadi kesalahfahaman,” ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas