Wali Kota Jambi: Sangat tidak Relevan Meminta Biaya Kantong Plastik dari Masyarakat
Fasha mengatakan pihaknya sudah dihubungi terkait surat edaran kementerian sejak dua bulan lalu agar bisa diterapkan di Kota Jambi.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI -Wali Kota Jambi Sy Fasha akan mengeluarkan kebijakan sendiri untuk menekan penggunaan kantong plastik di masyarakat.
Kebijakan ini diambil untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kementrian Lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kantong plastik berbayar.
Ditemui usai menghadiri perayaan Cap Go Meh di Kelenteng Hok Keng Tong, Lorong Koni, Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Senin (22/2/2016) malam, Fasha kurang sepaham dengan kebijakan tersebut.
"Sangat tidak relevan kalau meminta biaya kantong plastik dari masyarakat," katanya kepada awak media.
Fasha mengatakan pihaknya sudah dihubungi terkait surat edaran kementerian sejak dua bulan lalu agar bisa diterapkan di Kota Jambi.
Meski sejumlah pusat perbelanjaan modern di Kota Jambi sudah menerapkannya, Fasha masih akan mempelajari terlebih dahulu rencana selanjutnya.
"Masalahnya kenapa harus berbayar. Kalau mau dilarang sekalian aja, kan tujuannya baik untuk mengurangi penggunaan kantong plastik di rumah tangga, karena sulit diurai," katanya.
"Ini menguntungkan pihak penjual, yang diuntungkan siapa nanti. Saya akan mengeluarkan instruksi tidak lagi menggunakan plastik berbayar," kata Fasya.
Namun, terkait kebijakan seperti apa yang akan diambil oleh pemerintah kota, Fasha mengatakan masih butuh waktu dua bulan untuk mempelajarinya terlebih dahulu.
Namun wali kota Jambi tak sepaham jika harus memungut biaya dari warga walau hanya Rp 200.
"Kita belum tahu mekanismenya, lebih baik dilarang. Sebaiknya bawa keranjang atau kantong plastik sendiri aja dari rumah, regulasinya seperti apa akan kami pelajari dulu," ujar Fasha.
"Walau hasil penjualan plastiknya berbagi dengan pemkot, sangat tidak relevan meminta biaya kantong dari masyarakat," ujarnya.
Mulai Minggu (21/2/2016) pemerintah pusat melalui Kementerian LHK memberlakukan kebijakan kantong plastik berbayar pada usaha retail.