Kapolresta Medan Minta Warga Kampung Kubur Tidak Sewakan Rumahnya ke Pengedar Narkoba
Bisnis rumah sewa di lokasi Kampung Kubur cukup menggiurkan bahkan perharinya saja untuk sepetak kamar dihargai Rp500 ribu
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Kepolisian Resort Kota Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto mengundang sejumlah pemilik rumah sewa di kawasan Kampung Kubur/Jl Zainul Arifin, Medan Petisah.
Selama ini kawasan itu merupakan 'basis' peredaran narkoba di Kota Medan.
Ia meminta pemilik rumah sewa diminta untuk tidak menyewakan rumahnya kepada para bandar narkoba.
"Saya undang bapak ibu kesini (Polresta Medan) untuk membicarakan mengenai rumah-rumah sewa yang ada di Kampung Kubur. Selama ini, seperti kita ketahui, rumah sewa yang ada di Kampung Kubur sering ditinggali pengguna dan pengedar narkoba," kata Mardiaz, Rabu (24/2/2016) pagi.
Ia menjelaskan, memang bisnis rumah sewa di lokasi Kampung Kubur cukup menggiurkan.
Bahkan diketahui, perharinya saja untuk sepetak kamar dihargai Rp500 ribu.
"Saya paham rumah sewa ini memberikan pemasukan bagi warga Kampung Kubur tapi saya minta, rumah sewa ini tidak lagi disewakan kepada para pengedar," kata Mardiaz.
Sejumlah pemilik rumah sewa yang diundang mengaku tidak berniat menyewakan rumahnya kepada pengedar narkoba.
Rumah sewa itu kerap berpindah-pindah tangan dari satu orang ke orang lain.
"Kami sebenarnya tidak pernah menyewakan rumah ke bandar narkoba pak. Terkadang begini, ada orang sewa sama kami, tapi orang yang nyewa sama kami ini menyewakan rumah kami ke orang lain. Jadi dari tangan ke tangan istilahnya pak," kata warga.
Mardiaz berharap warga di Kampung Kubur tidak lagi bekerjasama dengan bandar dan pengedar narkoba.
"Jika masyarakat terus bergaul dengan pengedar narkoba, tentu secara tidak langsung para bandar akan mempengaruhi anak-anak yang masih berusia dini," katanya.