Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum PKL Gondomanan Nilai Hakim Salah Terapkan Pasal

Rizky menambahkan, tanah kekancingan secara hukum sifatnya adalah sewa menyewa.

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Kuasa Hukum PKL Gondomanan Nilai Hakim Salah Terapkan Pasal
Tribun Jogja/Khaerur Reza
Pedagang Kaki Lima (PKL) Gondomanan menunjukkan kuitansi pembayaran biaya perkara, Rabu (24/2/2016). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM, JOGJA  -  Kuasa hukum PKL Gondomanan menganggap ada salah penerapan pasal dari keputusan hakim tingkat pertama yang memenangkan sebagian gugatan pemilik kekancingan terhadap kliennya.

"Kemungkinan kita bicara salah penerapan pasal yang diterapkan hakim tingkat pertama," ujar Rizky Fatahillah dari LBH Yogyakarta Rabu (24/2/2016).

Rizky menambahkan, tanah kekancingan secara hukum sifatnya adalah sewa menyewa, misalnya ada penghilangan kesempatan penyewa menikmati barang sewaan yang harus digugat adalah yang menyewakan.

Dia mencontohkan apabila ada orang yang menyewakan kamar kos namun ternyata kamar kos sudah ditempati orang lain maka penyewa harus komplain pada pemilik kos bukan orang yang menempati.

Namun selama persidangan, pihak yang menyewakan dalam hal ini Panitikismo Keraton Yogyakarta tidak pernah dipanggil dan juga tidak termasuk dalam pihak yang digugat.

"Dari penjelasan saksi ahli yang kita hadirkan, kalau tanah peminjaman sudah clean and clear, nah ini kan ketika kekancingan dikeluarkan belum," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Saat ini sendiri tim hukum baru akan mendaftarkan gugatan namun belum membawa memori banding secara lengkap karena hari ini merupakan hari terkahir pendaftaran banding sementara pihaknya baru menerima salinan lengkap putusan kemarin.

"Baru kemarin kita meberima salinan putusan dan kira-kira satau atau dua minggu ke depan baru ajukan memori banding," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas