Kuasa Hukum PKL Gondomanan Nilai Hakim Salah Terapkan Pasal
Rizky menambahkan, tanah kekancingan secara hukum sifatnya adalah sewa menyewa.
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Kuasa hukum PKL Gondomanan menganggap ada salah penerapan pasal dari keputusan hakim tingkat pertama yang memenangkan sebagian gugatan pemilik kekancingan terhadap kliennya.
"Kemungkinan kita bicara salah penerapan pasal yang diterapkan hakim tingkat pertama," ujar Rizky Fatahillah dari LBH Yogyakarta Rabu (24/2/2016).
Rizky menambahkan, tanah kekancingan secara hukum sifatnya adalah sewa menyewa, misalnya ada penghilangan kesempatan penyewa menikmati barang sewaan yang harus digugat adalah yang menyewakan.
Dia mencontohkan apabila ada orang yang menyewakan kamar kos namun ternyata kamar kos sudah ditempati orang lain maka penyewa harus komplain pada pemilik kos bukan orang yang menempati.
Namun selama persidangan, pihak yang menyewakan dalam hal ini Panitikismo Keraton Yogyakarta tidak pernah dipanggil dan juga tidak termasuk dalam pihak yang digugat.
"Dari penjelasan saksi ahli yang kita hadirkan, kalau tanah peminjaman sudah clean and clear, nah ini kan ketika kekancingan dikeluarkan belum," tambahnya.
Saat ini sendiri tim hukum baru akan mendaftarkan gugatan namun belum membawa memori banding secara lengkap karena hari ini merupakan hari terkahir pendaftaran banding sementara pihaknya baru menerima salinan lengkap putusan kemarin.
"Baru kemarin kita meberima salinan putusan dan kira-kira satau atau dua minggu ke depan baru ajukan memori banding," jelasnya. (*)