Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Pembunuhan Ini Persoalkan Barang Bukti yang Diserahkan Polisi ke Kejaksaan

Kejari Batam tidak ambil pusing, semua itu nantinya itu akan dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Negri (PN) Batam.

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tersangka Pembunuhan Ini Persoalkan Barang Bukti yang Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
Tribun Batam / Eko Setiawan
Wardiaman Zebua pelaku pembunuhan Dian Milinia dan barang bukti diserahkan kepolisian ke Kejari Batam, Jumat (26/2/2016). 

Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Adanya beberapa barang bukti yang tidak diakui Wardiaman Zebua pelaku pembunuhan Dian Milinia tidak terlalu dipusingkan Kejaksaan Negri (Kejari) Batam.

Menurut mereka, nantinya itu akan dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Negri (PN) Batam.

"Itukan pengakuan dia, nanti akan dibuktikan di pengadilan saja," sebut Kasipidum Kejari Batam Ahmad Fuady, Jumat (26/2/2016) siang.

Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Batam,  Ahmad mengatakan kepada Wardiaman kalau mulai sekarang penahananya sudah merupakan tanggung jawab Kejari Batam.

"Sebelumnya kamu kan ditahan di Polres. Sekarang kamu ditahan di Rutan, kami titipkan kamu di sana karena di kantor ini tidak ada sel tahanan," sebut Ahmad kepada Wardiaman.

Wardiaman diminta untuk menandatangani berita acara penahanannya lalu diantar ke Rutan Batam.

Berita Rekomendasi

Sebelum dilaporkan ke Pengadilan Negri (PN) Batam, berkas Wardiaman ini nantinya akan diperiksa terlebih dahulu sehingga perlu waktu melapor ke Pengadilan.

"Secepatnya akan kita serahkan kepengadilan," katanya. (Koe)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas