Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Perempuan Jual Obat Ilegal Seharga Rp 10 Ribu Per 5 Butir

Seddo mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang tidak dia ketahui identitasnya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Perempuan Jual Obat Ilegal Seharga Rp 10 Ribu Per 5 Butir
Tribun Timur/Alfian
Sebanyak 1.230 butir obat daftar G jenis Tramadol yang terbungkus dalam 240 saset kecil diamankan dari tangan dua perempuan lanjut usia asal Jl Langgau No 48 Kecamatan Bontoala, Jumat (26/2/2016) sekitar pukul 21.00 Wita. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sebanyak 1.230 butir obat daftar G jenis Tramadol yang terbungkus dalam 240 saset kecil diamankan dari tangan dua perempuan lanjut usia asal Jl Langgau No 48 Kecamatan Bontoala, Jumat (26/2/2016) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kedua pelaku masing-masing Seddo Dg Simba (61), dan Boyo Dg Bunda (56) warga asli Takalar diamankan di rumah kontrakan semi permanen.

Seddo mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang tidak dia ketahui identitasnya.

"Ada anak muda biasa kasih, baru saya jual," ujarnya.

Obat tersebut kemudian dijual seharga Rp 10 ribu per saset berisi lima butir Tramadol.

Sedangkan Seddo dan Boyo membeli obat tersebut seharga Rp 600ribu per 1.000 butir.

Berita Rekomendasi

"Belum lama menjual ini baru sekitar tiga bulan, saya beli Rp 600 ribu isi 1.000 butir. Baru saya jual harga Rp 10 ribu per lima butir," ungkapnya.

Sebelumnya personel Polsek Bontoala mengungkap peredaran ilegal obat daftar G jenis Tramadol di sebuah rumah kontrakan semi permanen Jl Langgau No 48 Kelurahan Timongan Lompoa, Kecamatan Bontoala, Jumat (26/2/2016) sekitar pukul 21.00 Wita.

Petugas mengamankan dua perempuan lanjut usia yang merupakan pelaku penjualan obat tersebut.

Selain obat Tramadol juga diamankan sebanyak Rp 1,28 juta dan ratusan saset kecil kosong.

Kini keduanya digiring ke Mapolsek Bontoala guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil dari laporan warga bahwa terdapat penjualan obat Tramadol ilegal kemudian beberapa petugas kami langsung mendatangi TKP dan mengamankan dua pelaku," ungkap Kanit Reskrim Polsek Bontoala, Iptu Ramli.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas