Dua Perempuan Jual Obat Ilegal Seharga Rp 10 Ribu Per 5 Butir
Seddo mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang tidak dia ketahui identitasnya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sebanyak 1.230 butir obat daftar G jenis Tramadol yang terbungkus dalam 240 saset kecil diamankan dari tangan dua perempuan lanjut usia asal Jl Langgau No 48 Kecamatan Bontoala, Jumat (26/2/2016) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kedua pelaku masing-masing Seddo Dg Simba (61), dan Boyo Dg Bunda (56) warga asli Takalar diamankan di rumah kontrakan semi permanen.
Seddo mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang tidak dia ketahui identitasnya.
"Ada anak muda biasa kasih, baru saya jual," ujarnya.
Obat tersebut kemudian dijual seharga Rp 10 ribu per saset berisi lima butir Tramadol.
Sedangkan Seddo dan Boyo membeli obat tersebut seharga Rp 600ribu per 1.000 butir.
"Belum lama menjual ini baru sekitar tiga bulan, saya beli Rp 600 ribu isi 1.000 butir. Baru saya jual harga Rp 10 ribu per lima butir," ungkapnya.
Sebelumnya personel Polsek Bontoala mengungkap peredaran ilegal obat daftar G jenis Tramadol di sebuah rumah kontrakan semi permanen Jl Langgau No 48 Kelurahan Timongan Lompoa, Kecamatan Bontoala, Jumat (26/2/2016) sekitar pukul 21.00 Wita.
Petugas mengamankan dua perempuan lanjut usia yang merupakan pelaku penjualan obat tersebut.
Selain obat Tramadol juga diamankan sebanyak Rp 1,28 juta dan ratusan saset kecil kosong.
Kini keduanya digiring ke Mapolsek Bontoala guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil dari laporan warga bahwa terdapat penjualan obat Tramadol ilegal kemudian beberapa petugas kami langsung mendatangi TKP dan mengamankan dua pelaku," ungkap Kanit Reskrim Polsek Bontoala, Iptu Ramli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.