Pelantikan Sekda Madiun Disebut Melanggar Hukum, Ini Penyebabnya
Pelantikan Tontro Pahlawanto sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun oleh Bupati Madiun Mutharom dinilai bermasalah
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pelantikan Tontro Pahlawanto sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun oleh Bupati Madiun Mutharom dinilai bermasalah dan cacat hukum.
Pasalnya, proses pemilihan Sekda tidak melibatkan pemerintah provinsi (Pemprov), dalam hal ini Gubernur Jatim.
Sesuai amanat Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Gubernur Soekarwo mengatakan, berdasarkan UU ASN dan Permendagri, penetapan dan pelantikan Sekda Kabupaten/Kota oleh Bupati/Wali Kota harus dikoordinasikan dengan Gubernur.
Sehingga, sebelum ditetapkan/dilantik, satu dari tiga nama calon Sekda yang telah dipilih panitia seleksi (Pansel) harus dikirimkan secara tertulis kepada Gubernur.
Setelah itu, Gubernur membuat persetujuan tertulis, sebagai jawaban dari surat yang disampaikan Bupati/Wali Kota.
"Tapi kalau proses tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah, maka bisa menjadi masalah. Karena tak sesuai aturan," tegasnya, Minggu (28/2/2016).
Terkait pansel Sekda, Pakde Karwo menyebut hal itu memang kewenangan kabupaten/kota.
Setelah itu, hasinya dikirim ke pusat, dengan berkoordinasi dan persetujuan dari pemerintah provinsi.
Tapi karena tak ada koordinasi dengan provinsi, sebuah LSM mempermasalahkan pelantikan Sekda Kabupaten Madiun dan berkirim surat ke Pemprov.
"Saya sudah menugaskan Pak Kardi (Sekdaprov) untuk menyelesaikannya," katanya.
Informasinya, sebagai tindak lanjut, pada 28 Januari 2016, Gubernur Jatim melalui Sekdaprov mengirim surat edaran Nomor 821.2/008/212.4/2016 yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota.
Isinya, berupa peringatan serta minta agar proses pemilihan dan pelantikan Sekda Kabupaten/Kota mengacu dan sesuai aturan yang ada.
Sekdaprov Jatim Akhmad Sukardi menjelaskan, ada tiga poin peringatan dari Gubernur untuk Bupati/Wali Kota.
Diantaranya, proses pengisian Sekda Kabupaten/Kota dilakukan secara terbuka dan harus dikoordinasikan dengan Gubernur sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 115 Ayat 5.
"Jika tidak mengacu pada aturan di Undang-undang ASN, maka bisa cacat hukum," terangnya.
Kata Sukardi, dengan adanya surat edaran tersebut, Gubernur berharap kasus pelantikan Tontro Pahlawanto sebagai Sekda Kabupaten Madiun oleh Bupati Mutharom yang mengabaikan Pemprov, tidak terjadi lagi dan dilakukan oleh kabupaten/kota lain.
"Dan saat ini, Pak Gubernur masih menunggu keputusan Mendagri terkait pelantikan Sekda Kabupaten Madiun tersebut," tegasnya.