Petugas Temukan 344 Gelondong Kayu Jati yang Hendak Dicuri
Rata-rata pohon jati yang dibabat itu berusia 15 tahun ke atas sehingga diameternya di atas sekitar 60 centimeter
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Pencurian kayu hutan lindung kembali terjadi di Kabupaten Blitar.
Kali ini, peristiwa itu terjadi di Hutan Kaligambir, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim).
Dikonfirmasi SURYA.co.id pada Minggu (28/2/2016), Kepala Administrasi (Adm) KPH (kesatuan Pemangkuan Hutan) Blitar Haris Suseno memaparkan pencurian kayu berlangsung di tiga lokasi, yaitu petak 67 A, petak 66 C, dan petak 66 D.
Di tiga tempat itu petugas menemukan 344 gelondong kayu jati.
Rata-rata pohon jati yang dibabat itu berusia 15 tahun ke atas sehingga diameternya di atas sekitar 60 centimeter.
"Anggota kaget melihat banyak ranting pohon jati berserahkan. Setelah diamati ternyata itu masih baru karena daunnya baru mulai layu," tutur Hari menjelaskan awal mula temuan kayu itu.
Sambil memeriksa lokasi, petugas juga menghubungi Polsek Panggungrejo karena khawatir para pelakunya kembali.
"Anggota kami sempat menyanggongnya, namun tak ada pelaku yang muncul," tambahnya.
Ia menambahkan tumpukan kayu jati yang sudah dipotong dengan ukuran rata-rata tiga meter.
Kayu-kayu ini disembunyikan dengan cara ditutupi gundukan ranting sehingga tak mencurigakan.
"Mungkin, pelakunya menunggu waktu yang tepat, untuk membawa keluar dari hutan. Sebab, tak mungkin, itu langsung dibawa kabur setelah ditebang karena medannya sulit, lokasinya juga cukup jauh karena berada di tengah hutan," ungkapnya.
aat ini kayu yang diduga dipotong dengan mesin itu sedang dalam proses evakuasi ke TPK (tempat penyimpanan kayu) Lodoyo.
"Untuk mengamankan TKP, petugas memasang police line agar masyarakat tak boleh beraktivitas di situ. Sebab, biasanya kalau musim hujan seperti ini warga menanami jagung atau kacang di antara tegakkan pohon hutan tersebut (tumpang sari)," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kurun tiga tahun ini, aksi penjarahan hutan kerap berlangsung. Namun, tak satu pun, pelakunya tertangkap.
Seperti, pencurian pada Selasa (12/5/2015) petang. Saat itu, 11 pelakunya kabur dengan meninggalkan sepeda motornya besertakayu jati curian, yang diboncengnya. Itu terjadi sewaku kepergok petugas yang sedang patroli.
Mereka membabat kayu hutan di petak 15 B, RPH (resort pemangkuan hutan) Ngerejo, badan kesatuan pemangkuan hutan) BKPH Rejotangan, KPH (kesatuan pemangkuan hutan) Blitar.
Selain mengamankan 11 sepeda motor, petugas juga menyita 31 gelondong kayu jati, dan peralatan mencuri mereka, seperti 11 gergaji, 5 parang, serta 5 kapak. Namun, hingga kini pelakunya belum tertangkap meski identitasnya diketahui dari sepeda motornya itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.