Awalnya Diajak Nonton Video Porno, Ali Cabuli Pelajar SMP di Pematang Sawah
Tersangka sempat merekam perbuatan bejat itu dan kini korban dalam kondisi hamil hamil tujuh bulan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya, Iksan Fauzi
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Memiliki seorang istri dan anak berumur empat bulan, Muhammad Ali Mas'ud (19) masih saja nekad menyetubuhi gadis yang masih duduk di bangku SMP.
Tidak hanya, sekali perbuatan itu dilakukan, namun hingga empat kali dilakukan di pematang sawah dan perbuatan bejat itu direkam.
Akibatnya, Bunga sebut saja nama pelajar itu kini dalam kondisi hamil hamil tujuh bulan.
Warga Dusun Sembungrejo RT 04 RE 03 Desa Pandanagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban harus berurusan dengan aparat kepolisian.
"Saya berhubungan (setubuhi siswi) empat kali, hanya sekali merekam (persetubuhan) menggunakan HP (ponsel). Sekarang HP-nya sudah saya jual tapi sebelumnya rekaman video saya hapus, " kata Ali saat di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tuban, Senin (29/2/2016).
Perekaman dilakukan Ali saat kali pertama menggauli Bunga pada hari Minggu (19/7/2015) sekitar pukul 14.00 WIB.
Persetubuhan kedua dilakukan Kamis (23/7/2015) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ketiga pada hari Rabu (29/7/2015) sekitar pukul 14.00, dan terakhir hari Sabtu (8/8/2015) sekitar pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati mengungkapkan Ali sudah mengenal korban dan berpacaran.
Suatu hari, dia kirim pesan singkat kepada Bunga isinya janjian di jalan raya dekat persawahan Turut.
Setelah bertemu, mereka menuju ke areal persawahan yang ditanami jagung dalam kondisi sepi orang lewat.
"Di suatu tempat (di areal persawahan), pelaku memutar video porno. Tak lama kemudian, pelaku merayu dan bertindak asusila kepada korban hingga terjadilah persetubuhan itu," ujar Elis.
Saat ini, kata Elis, Bunga mengandung tujuh bulan.
Namun, Ali tak meninggalkannya karena sudah memperistri seorang perempuan dan memiliki anak.
"Keterangan dari pelaku, istri sirinya akan dinikahi secara resmi usai panen jagung," ujarnya.
Penyidik Polres Tuban menjerat Ali sesuai pasal 81 jo pasal 76D Undang-undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun.