Jalani Hukuman 10 Tahun Tidak Buat Dedi Gam Kapok Jualan Ganja
Ia menjadi tersangka kasus kepemilikan ganja 9 kilogram yang diamankan pada Januari 2016 lalu
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Dedi Aman Nugroho als Dedi Gam kini masih menjalani proses hukum di BNNP Jambi.
Ia menjadi tersangka kasus kepemilikan ganja 9 kilogram yang diamankan pada Januari 2016 lalu.
Kepada wartawan Senin (29/2/2016), ia membantah disebut sebagai pengedar.
Bahkan ia mengaku belum ganja kering tersebut.
"Belum terjual, itu dapat dari kawan di Medan dan dikirim ke Jambi," katanya.
Ia mengaku terpaksa kembali berurusan dengan kasus narkotika karna desakan ekonomi.
Dedi mengaku saat itu sedang membutuhkan uang untuk membiayai anaknya yang tengah sakit.
"Terpaksa, lah butuh duit, karena waktu itu masih nganggur tidak punya uang untuk biayai anak lagi sakit, terus diajak kawan," katanya.
Namun, hasil pemeriksaan pihak penyidik BNNP Jambi berkata lain, tersangka Dedi Gam diduga sebagai pengedar.
AKBP Marlian, Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Jambi, tersangka sebelumnya sudah pernah divonis di Pengadilan Negeri jambi atas kasus kepemilikan ganja kering.
"Dedi ini residivis kambuhan, baru keluar dari penjara sebelumnya atas kasus yang sama. Dia menjalani masa hukuman 10 tahun penjara," kata Marlian.
Bahkan tersangka juga diduga terlubat dalam kasus peredaran ganja antarkota di pulau Sumatera.
"Hasil pengembangan kita amankan 9 kilogram ganja kering yang kita musnahkan hari ini, paketnya 10 kilo, tapi sudah ada yang dijual. Rekannya (Yogi) bagian mengedarkan, dia dapat dari temannya di Medan, dikirim dari Aceh barangnya," kata Marlian.
Seperti diberitakan, sebanyak 9 kilogram Ganja kering barang bukti milik Dedi Gam di musnahkan pihak BNNP Jambi, Senin siang.