Kalau Hukuman di Bawah Lima Tahun, Penasihat Hukum Sarankan Agus Tidak Ajukan Banding
Jika divomis di bawah lima tahun disarankan Agus tidak melakukan banding
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kuasa Hukum terdakwa Agus Tay Handamay, Hotman Paris Hutapea menyatakan, pihaknya akan mengupayakan yang terbaik untuk kliennya dalam sidang putusan, Senin (29/2/2016) siang ini.
Menyangkut hal itu, Hotman mengaku bahwa akan melihat dua hal dalam persidangan ini, terutama putusan yang akan dijatuhkan kepada Agus.
Pertama, jika putusan mengenai ikut menyembunyikan dan membiarkan kekerasan dan menyebabkan orang lain meninggal, dan Agus dijatuhi hukuman di bawah lima tahun maka pihaknya tidak akan mengajukan banding.
"Kami menyarankan kepada Agus jika putusan di bawah lima tahun supaya tidak melakukan banding," ujarnya.
Namun, jika sebaliknya, yang terjadi adalah putusan itu di atas lima tahun kurungan penjara, maka sebagai kuasa hukum akan mengajukan banding.
"Kalau putusan di atas lima tahun, kami akan mengajukan banding," pungkasnya.