Mencuri Uang Tetangga, Bocah SD Ini Diringkus Polisi
MA, bocah 11 tahun di Kota Jambi baru-baru ini di amankan jajaran polsekta Kotabaru, Kota Jambi karna dituding melakukan pencurian sejumlah uang
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - MA, bocah 11 tahun di Kota Jambi baru-baru ini diamankan jajaran Polsekta Kotabaru, Kota Jambi karena dituding melakukan pencurian sejumlah uang.
Bocah Sekolah Dasar ini dilaporkan telah melakukan pencurian sejumlah uang di rumah seorang warga bernama Elda (42) warga Perumahan Bougenville, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Saat itu, korban meninggalkan rumah dalam kondisi kosong, namun saat pulang korban terkejut mendapati lemari baju di kamarnya dalam kondisi berantakan.
Setelah memeriksa sejumlah tempat penyimpanan barang berharga, korban mendapati uang Rp 700 ribu yang disimpan di dalam tas di lemari pakaian sudah raib.
Atas laporan korban pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, dan mengamankan tersangka MA dari rumahnya.
"Pelaku kini diperiksa oleh unit PPA dan akan kita lakukan Diversi mengingat pelaku masih di bawah umur, " Kata Kapolresta Jambi, AKBP Bernard Sibarani, Minggu (28/2/2016) malam kemarin.