Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Mencuri Uang Tetangga, Bocah SD Ini Diringkus Polisi

MA, bocah 11 tahun di Kota Jambi baru-baru ini di amankan jajaran polsekta Kotabaru, Kota Jambi karna dituding melakukan pencurian sejumlah uang

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Mencuri Uang Tetangga, Bocah SD Ini Diringkus Polisi
Tribun Timur/Alfian
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - MA, bocah 11 tahun di Kota Jambi baru-baru ini diamankan jajaran Polsekta Kotabaru, Kota Jambi karena dituding melakukan pencurian sejumlah uang.

Bocah Sekolah Dasar ini dilaporkan telah melakukan pencurian sejumlah uang di rumah seorang warga bernama Elda (42) warga Perumahan Bougenville, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Saat itu, korban meninggalkan rumah dalam kondisi kosong, namun saat pulang korban terkejut mendapati lemari baju di kamarnya dalam kondisi berantakan.

Setelah memeriksa sejumlah tempat penyimpanan barang berharga, korban mendapati uang Rp 700 ribu yang disimpan di dalam tas di lemari pakaian sudah raib.

Atas laporan korban pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, dan mengamankan tersangka MA dari rumahnya.

"Pelaku kini diperiksa oleh unit PPA dan akan kita lakukan Diversi mengingat pelaku masih di bawah umur, " Kata Kapolresta Jambi, AKBP Bernard Sibarani, Minggu (28/2/2016) malam kemarin.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas