Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Seumur Hidup Margriet, JPU: Putusan Hakim Sesuai Tuntutan Kami

Atas hal ini, JPU mengaku bahwa apa yang berkas dakwaan yang disusun akhirnya sesuai dengan putusan hakim.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Vonis Seumur Hidup Margriet, JPU: Putusan Hakim Sesuai Tuntutan Kami
Tribun Bali/ I Made Ardhiangga
Sidang putusan kasus pembunuhan Engeline C Megawe di PN Denpasar, Senin (29/2/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR  -  Empat pasal sangkaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanta Sudarmaji, diamini oleh Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga.

Empat pasal sangkaan di atas, menjadi putusan hakim dengan hukuman seumur hidup terhadap Margriet Christina Megawe. Atas hal ini, JPU mengaku bahwa apa yang berkas dakwaan yang disusun akhirnya sesuai dengan putusan hakim.

"Kami bersyukur bahwa hakim sesuai dengan tuntutan kami. Dan Majelis hakim sudah mengambil alih banyak pertimbangan sesuai dengan keterangan saksi dan ahli," ujarnya, saat ditemui usai sidang kepada Tribun Bali, Senin (29/2/2016).

Menurut dia, tuntutan pasal itu ialah pasal 340, 338, 76 C dan ‎ 76 1,2,3, ‎4 yang disusun dalam 365 halaman. Dan singkatnya, kata Purwanta, berdasarkan fakta dan saksi-saksi serta alat bukti semua sudah berkesesuaian.

Sehingga, JPU menganggap vonis seumur hidup setimpal dengan apa yang dilakukan oleh Margriet terhadap anaknya.

"Jika tim penasihat hukum banding itu hak mereka," pungkasnya. (*)

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas