Vonis Seumur Hidup Margriet, JPU: Putusan Hakim Sesuai Tuntutan Kami
Atas hal ini, JPU mengaku bahwa apa yang berkas dakwaan yang disusun akhirnya sesuai dengan putusan hakim.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Empat pasal sangkaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanta Sudarmaji, diamini oleh Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga.
Empat pasal sangkaan di atas, menjadi putusan hakim dengan hukuman seumur hidup terhadap Margriet Christina Megawe. Atas hal ini, JPU mengaku bahwa apa yang berkas dakwaan yang disusun akhirnya sesuai dengan putusan hakim.
"Kami bersyukur bahwa hakim sesuai dengan tuntutan kami. Dan Majelis hakim sudah mengambil alih banyak pertimbangan sesuai dengan keterangan saksi dan ahli," ujarnya, saat ditemui usai sidang kepada Tribun Bali, Senin (29/2/2016).
Menurut dia, tuntutan pasal itu ialah pasal 340, 338, 76 C dan 76 1,2,3, 4 yang disusun dalam 365 halaman. Dan singkatnya, kata Purwanta, berdasarkan fakta dan saksi-saksi serta alat bukti semua sudah berkesesuaian.
Sehingga, JPU menganggap vonis seumur hidup setimpal dengan apa yang dilakukan oleh Margriet terhadap anaknya.
"Jika tim penasihat hukum banding itu hak mereka," pungkasnya. (*)