Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukannya Menolong, Remaja Ini Malah Larikan Motor Korban Kecelakaan

Tersangka diamankan dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban tewas.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Bukannya Menolong, Remaja Ini Malah Larikan Motor Korban Kecelakaan
TRIBUN JAMBI/DEDI NURDIN
Tersangka Dani, pelaku begal yang tewaskan korbannya saat diamankan di Mapolresta Jambi, Selasa (1/3/2016) 

Laoran Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI  -  Rahman Dani (18) pria bertato Doraemon di lengan kananya baru-baru ini dibekuk jajaran Polresta Jambi.

Tersangka diamankan dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban tewas.

Saat kejadian, korban bernama Yosua Wijaya Pratama (16) ketika itu terlibat kecelakaan lalulintas tak jauh dari SPBU Beringin.

Tersangka bersama rekannya Ahmad Badri alias Badri berpura-pura menolong korban, lalu meminjam motor korban untuk diantar ke Kotabaru.

Sementara, korban dibonceng oleh tersangka Badri yang kini berstatus DPO.

Namun dalam perjalanan, tersangka melarikan sepeda motor milik Yosua jenis Honda NF 125 TD.

Berita Rekomendasi

Sementara Yosua masih dibonceng oleh tersangka Badri berkeliling Kota Jambi.

Setibanya di kawasan Thehok, Jambi Selatan, tersangka memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi sambil berupaya mendorong korban yang di boncengnya agar terjatuh.

Keduanya lalu menabrak mobil yang terparkir di tepi jalan dan terjatuh. Korban Yosua terpental dan tewas seketika.

Dari laporan keluarga korban, polisi mengamankan tersangka Dani. Sementara Badri masih dalam berstatus DPO.

"Modusnya dia (Dani.red) pura-pura menolong korban lalu motor dilarikan, korban meninggal saat dibonceng pelaku lainnya, sekarang dalam pengejaran," kata Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Alhajat, Selasa (1/3/2016)

Tersangka Dani berhasil diamankan beberapa waktu lalu. Sementara rekannya masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, remaja bertato doraemon ini kini dijerat dengan pasal 365 KUHP, Pasal 372 KUHP dan pasal 55 KUHP.

Dari hasil lemeriksaan polisi mendapati senjata tajam dari tersangka Dani.

"Si dani ini baru keluar dia residifis atas kasus yang sama," kata Wakasat Polresta Jambi.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas