Hotma Sitompoel Tak Mau Taruhan, Hotman Paris Gagal Dapat Rp 1 Miliar
Kuasa hukum Agus Tay Hamda May, Hotman Paris Hutapea, terlihat sangat sumringah dengan vonis Margriet seumur hidup.
Editor: Dewi Agustina
SUARA petir menggelegar di langit yang mendung mengiringi usainya sidang vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Margriet Christina Megawe, Senin (29/2/2016) siang.
Berbagai reaksi kemudian muncul terkait vonis seumur hidup terhadap Margriet, yang dianggap sebagai otak dan pelaku pembunuhan Engeline.
Kuasa hukum Agus Tay Hamda May, Hotman Paris Hutapea, terlihat sangat sumringah dengan vonis Margriet tersebut.
Seusai sidang ia tampak tidak dapat menyembunyikan rasa gembiranya.
"Saya dari awal sudah mengira, semua sesuai fakta-fakta," katanya.
Terlihat sesekali Hotman melontarkan candaan kepada kerumunan wartawan yang mengerubunginya. Sambil bergurau, ia pun mengaku merugi sebesar Rp 1 miliar.
Penyebabnya, tawarannya untuk bertaruh tentang vonis yang akan dijatuhkan hakim terhadap Margriet tidak mendapat respon dari kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel.
"Sesungguhnya ini saya yang rugi besar. Tadi saya tawarin buat taruhan ke Hotma, tapi dia nggak mau karena merasa vonis hakim akan seumur hidup. Coba tadi deal taruhannya. Bisa dapat Rp 1 miliar saya," ucapnya yang diiringi gelak tawa.
Hotman menyatakan, dia sudah yakin sejak dua bulan lalu jika terdakwa Margriet dikenakan pasal 340 yakni pembunuhan berencana dan divonis hukuman seumur hidup.
Keyakinan pengacara kondang itu melihat dari cara hakim dan jaksa penuntut umum bertanya, bahwa diarahkan semua ke arah pembunuhan berencana.
"Dan tidak ada pertanyaan hakim dan jaksa mengarah ke Agus Tay," tandasnya.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, juga terlihat senang dengan putusan hakim yang dinilainya sudah obyektif.
Di lain pihak, ia menyatakan turut sedih dengan fakta ada ibu yang membunuh anaknya sendiri.
"Terbukti ini adalah persekongkolan jahat dari seisi rumah. Dan itu bersesuaian dengan fakta-fakta hukum, serta saksi-saksi yang dihadirkan. Seharusnya Margriet lebih terbuka, ini yang disesalkan Komnas Perlindungan Anak. Apakah dia memang melakukan penganiayaan dan pembunuhan ataukah tidak, itu semestinya disampaikan saja di depan pengadilan. Di situlah pentingnya, di situlah dia merugikan dirinya sendiri. Saya kira hakim sudah obyektif,” ujar Arist yang turut menghadiri sidang.