Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotma Sitompoel Tak Mau Taruhan, Hotman Paris Gagal Dapat Rp 1 Miliar

Kuasa hukum Agus Tay Hamda May, Hotman Paris Hutapea, terlihat sangat sumringah dengan vonis Margriet seumur hidup.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hotma Sitompoel Tak Mau Taruhan, Hotman Paris Gagal Dapat Rp 1 Miliar
Tribun Bali/Rizal Fanany
Hotman Paris Hutapea (kiri), Hotma Sitompoel (kanan) 

Minta Hukuman Mati
Dalam sidang vonis ini, ibu kandung Engeline, Hamidah, juga kembali hadir. Sebelumnya ia absen saat sidang tuntutan maupun pledoi.

Hamidah duduk di bangku sidang paling depan dengan didampingi oleh tiga orang rekan perempuannya dan Arist Merdeka.

Selama jalannya persidangan yang dimulai sekitar pukul 11.00 Wita, wajah Hamidah tampak murung. Tatapannya kosong, ia terus melihat ke arah kursi terdakwa di depannya.

Sesekali ia menahan tangis dan mengusap air mata ketika hakim membacakan bagaimana Engeline diperlakukan selama tinggal dengan ibu angkatnya, Margriet.

Segera setelah putusan vonis disampaikan oleh ketua majelis hakim, tangis Hamidah pun pecah. Ia kemudian dipeluk oleh seorang rekannya.

Ia menangis di pundak rekannya tersebut. Matanya tampak sembab akibat terus berupaya menahan tangis.

Hamidah ke luar dari ruang sidang. Ia duduk di bangku dengan didampingi Arist Merdeka.

Berita Rekomendasi

Sambil menggenggam botol air mineral di tangannya, Hamidah yang ditemui awak media mengaku tidak puas dengan putusan vonis hakim terhadap Margriet.

"Kalau hukuman untuk pembunuh hanya penjara seumur hidup, saya juga ingin bunuh orang. Kalau bagi saya sih kurang, karena nyawa anak saya sudah nggak ada. Saya ingin tuntutan mati untuk pembunuh anak saya, bukan penjara seumur hidup," katanya.

Hamidah kemudian ngamuk sembari mencaci maki ketika melihat tim kuasa hukum Margriet diwawancarai media.
"Lihat saja doa saya tentang kalian semua. Kalian semua tahu bahwa orang salah (Margriet) masih saja dibela. Kalian tak punya hati nurani," ujarnya dengan nada tinggi.

Ayah kandung Engeline yang juga mantan suami Hamidah, Rosidiq, juga menginginkan Margriet dihukum mati.

"Vonis hakim terlalu ringan dan saya belum puas. Kejengkelan saya terlalu dalam," jelasnya saat ditemui usai sidang putusan.

Ia menyatakan, seharusnya apa yang telah dilakukan Margriet dan sesuai dengan fakta persidangan, terdakwa dihukum mati.

"Harapan saya, terdakwa Margriet yang mengajukan banding bisa dihukum mati," ujarnya.

Sementara untuk terdakwa Agus Tay, Rosidiq menyatakan pantas menerima hukuman 10 tahun penjara meskipun hukuman tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU).

"Kalau Agus Tay saya rasa dia pantas dihukum 10 tahun. Coba dia dulu melaporkan pembunuhan ini mungkin tidak seberat ini," ujarnya. (can/iga)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas