Ini Kronologis Penusukan Rinadra di TI Apung Tempilang
Penganiayaan yang terjadi di lokasi tambang ilegal jenis apung di perairan Kecamatan Tempilang kemarin diawali pertengkaran Dedi dan korban, Rinadra.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Penganiayaan yang terjadi di lokasi tambang ilegal jenis apung di perairan Kecamatan Tempilang kemarin diawali pertengkaran Dedi dan korban, Rinadra Saputra.
Hal itu disampaikan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Gatot Subiyaktoro Selasa (1/3/2016).
Dikatakannya, karena pelaku Dedi, warga warga Indralaya Sumatera Selatan diminta korban Rinadra Saputra warga Desa Air Lintang Tempilang mengantarnya ke TI apung lain namun ditolak sehingga cekcok.
"Jadi itu awalnya kejadian sehingga salah paham dan terjadi penusukan," kata Brigjen (Pol) Gatot Subiyaktoro
Saat itu korban Rinadra bersama dengan Eci (teman korban) ingin menumpang speedboat pelaku untuk pindah ke ponton lain.
Pelaku membentak korban sehingga korban juga membentak pelaku, sehingga terjadi cekcok mulut lalu didamaikan oleh salah satu pengurus PIP dan anggota AL yang berada di TKP.
Pelaku kemudian pergi meninggalkan menggunakan speedboat bersama 2 orang teman pelaku.
Selanjutnya pelaku dan temannya datang kembali ke Ponton tersebut dan pelaku langsung menusuk bagian punggung korban dengan luka tusuk sedalam 3 cm, dan pantat sebelah kiri korban dengan luka tusuk sedalam 5 cm, saat ini korban dalam keadaan sadar dan sudah dibawa ke rumah ,sedangkan pelaku masih melarikan diri.
"Langkah yang diambil kepolisian menolong korban ke puskesmas. Kemudian melaksanakan kunjungan kepada keluarga korban dan menyerahkan proses pidananya kepada pihak kepolisan," jelas Gatot.
Selain itu juga mendatangi kelompok masyarakat agar tidak terprovokasi dengan kejadian tersebut.
"Situasi terkendali dan kita tetap menstandbykan anggota di sana," kata Brigjen (Pol) Gatot Subiyaktoro.(*)