Kendalikan Peredaran Sabu 50 Kg dari Rutan Medaeng, Susi Nangis Divonis Mati
Tangis Tri Diah Toriassiah alias Susi langsung meledak setelah mendengar vonis mati yang dibacakan Ketua Majelis Hakim
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tangis Tri Diah Toriassiah alias Susi langsung meledak setelah mendengar vonis mati yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Kamaruddin Simanjuntak SH di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (1/3/2016).
Untuk mengusap lelehan air mata yang terus mengalir di pipinya, perempuan beranak tiga itu mengusapnya dengan kerudung lebar warna ungu kombinasi biru.
Perempuan asal Jalan Mendalan, Kolursari, Bangil, Pasuruan itu makin tak kuasa menahan tangis setelah palu diketok oleh ketua majelis hakim pertanda sidang selesai.
Tangis terdakwa pengendali sabu sabu (SS) seberat 50 kg yang melibatkan Aiptu Abdul Latif, anggota Polsek Sedati, Polres Sidoarjo dan Indri Rahmawati, istri siri Abdul Latif (keduanya juga divonis mati) sampai tahanan sementara PN Surabaya.
Sembari tangannya diborgol sambil dituntun petugas dari Kejari Surabaya, Susi terus menangis sembari menggelengkan kepala.
Sebelum sidang dimulai, Susi yang lebih dulu tiba di ruang sidang Garuda sekitar pukul 14.30 WIB terlihat tegar dan duduk di kursi pengunjung.
Setelah rombongan majelis hakim datang, borgol yang melingkar di tangan terdakwa dilepas petugas Kejari Surabaya dan dipersilakan duduk di kursi pesakitan.
Susi yang tengah menjalani hukuman 7 tahun penjara dalam kasus yang sama (narkotika) terlihat serius menyimak putusan hakim.
Ia beberapa kali menatap majelis hakim yang membacakan amar putusan.
Setelah Kamaruddin Simanjuntak mengutip kalimat tuntutan mati yang dibacakan JPU Karmawan SH pada sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Susi terlihat menggelengkan kepala.
Namun terdakwa masih belum menitikkan air mata. Sembari memainkan jari-jemarinya, sekitar satu menit kemudian, Susi mulai sesenggukan.
Tangis pun meledak hingga sidang ditutup. Dalam sidang itu, Susi yang diberi kesempatan untuk membela dirinya dari hukuman mati, ia dipersilakan konsultasi dengan penasihat hukumnya.
"Saya banding," kata kuasa hukum Susi, Amirul Bahri di sela-sela sidang.
Setelah sidang, Susi yang ditanya terkait putusan yang dibacakan majelis, tidak mau menjawab.