Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kendalikan Peredaran Sabu 50 Kg dari Rutan Medaeng, Susi Nangis Divonis Mati

Tangis Tri Diah Toriassiah alias Susi langsung meledak setelah mendengar vonis mati yang dibacakan Ketua Majelis Hakim

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kendalikan Peredaran Sabu 50 Kg dari Rutan Medaeng, Susi Nangis Divonis Mati
surya/anas miftakhudin
Tri Diah Toriassiah alias Susi sesenggukan setelah divonis mati oleh Ketua Majelis Hakim, Kamaruddin Simanjuntak SH di PN Surabaya dalam kasus narkotika, Selasa (1/3/2016). 

Ia hanya mentup wajahnya dengan kerudung lebar yang dikenakan. Meski tidak menjawab, Susi beberapa kali menggelengkan kepalanya.

Ketua Majelis Hakim, Kamaruddin Simanjuntak beranggapan tidak ada alasan yang dapat menghapus atau meringankan hukuman bagi terdakwa Susi.

Status residivis yang sedang berjalan, tak membuat terdakwa tobat dan menjauhi dunia narkoba.

"Justru Susi terjun ke bisnis haram yang lebih besar, dengan melibatkan orang lain," tutur Kamaruddin.

Dalam amar putusannya, terdakwa memiliki peran merekrut Aiptu Abdul Latief dan Indri Rahmawati yang dijadikan stokis atau gudang pendistribusian SS dari Yoyok penghuni LP Nusakambangan (berkas terpisah).

Jumlah barang bukti yang didistribusikan mencapai 50 kg dan cuma sisa 22 kg.

Setelah menjadi perantara perkenalan itu, Susi memerintahkan Abdul Latief mengambil SS seberat 50 kg yang sudah disimpan di salah satu hotel di kawasan Jalan Diponogoro, Surabaya.

BERITA REKOMENDASI

"Ketika menjadi perantara, terdakwa Susi sering mendapat bantuan materi dari pemilik barang yakni Yoyok. Terdakwa Susi juga sudah menikamti hasil penjualan narkoba sebesar Rp 30 juta/100 gramnya," kata majelis.

Dari perbuatan yang dilakukan, Susi layak dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Susi dinyatakan terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat, menjadi perantara peredaran narkoba, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

"Majelis sependapat dengan tuntutan jaksa dan menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Susi," tandas Kamaruddin.

Vonis yang dijatuhkan majelis belum memiliki kekuatan hukum tetap, Jaksa Gusti Putu Karmawan maupun terdakwa Susi yang didampingi pengacara, Amirul Bahri sama-sama belum menentukan sikap menerima.


Susi ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya di Rutan Medaeng saat menjalani penahanan kasus serupa.

Penangkapan itu buntut dari ditangkapnya Indri Rahnawati di rumah kostnya di daerah Pasar Wisata Sedati, Sidoarjo dan Aiptu Abdul Latief ditangkap di rumahnya di Jalan Tegal Sari Desa Cemandi Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Susi ditangkap lantaran menjadi pengendali peredaran SS seberat 50 kg. Ia mengendalikan Abdul Latif dari balik penjara Rutan Medaeng. SS milik Yoyok, bandar narkoba yang mendekam di Lapas Nusakambangan.

Berkas perkara Yoyok hingga kini masih ditingkat penyidikan Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Karena berurusan dengan hukum kini dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas