Polda Kalbar Grebek Rumah Penampung Produk Kosmetik dan Obat Ilegal
Sebanyak 81 item jenis produk kosmetik dan obat-obatan tanpa izin edar (ilegal) berhasil disita
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 81 item jenis produk kosmetik dan obat-obatan tanpa izin edar (ilegal) berhasil disita jajaran personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, saat melakukan penggerebekan satu rumah di Komplek Kurnia, Jl Parit Demang, Kelurahan Parit Tokaya, Pontianak Selatan, Selasa (1/3/2016) sekitar pukul 17.30 WIB
Kapolda Kalbar melalui Dir Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Agus Nugroho sebagaimana disampaikan Kasubdit I Ditreskrimsus, Kompol Wedy Mahadi mengatakan, penggerebekan tersebut, berawal dari penyilidikan pihaknya, atas kuatnya dugaan di rumah tersebut menjadi tempat penampungan dan peredaran barang-barang asal luar negeri dan diduga tanpa ijin edar atau illegal.
Selain menyita barang bukti 81 produk ilegal, pihaknya turut mengamankan satu tersangka, DS (27), yang diduga sebagai pelaku penjual atau distributor kosmetik dan obat-obatan ilegal dari Malaysia, China dan Thailand.
"81 item atau jenis barang yang menjadi barang bukti, di antaranya kosmetik dan obat-obatan lotion, masker wajah, penghilang bekas luka, krim pemutih wajah."
"Ada juga krim pembesar payudara, silikon pembesar payudara, krim pembesar pantat, obat kuat khusus wanita, obat kuat pria dan pembesar keperkasaan pria, sabun pemutih kulit, shampo, obat diet, lipstik, lipsgloss, dan lainnya," paparnya Wedy saat ditemui di Mapolda Kalbar, Rabu (2/3/2016) malam.
Kompol Wedy Mahadi mengungkapkan, dari pengakuan tersangka kepada pihaknya, DS telah melakukan kegiatan ilegal ini sekitar satu tahun.
"Jumlah total keseluruhan sebanyak 45 dus besar berisi 4559 kotak besar dan 4534 kotak kecil. Ada satu truk kita bawanya," ungkap Wedy
Tersangka DS, melancarkan bisnisnya dengan modus memasukkan barang dari luar Kalbar, menggunakan jasa bus maupun kargo, baik melalui Batam, Banten ataupun Entikong,
"Selain bisa menggunakan bus, juga dapat melalui jalur-jalur tikus yang ada di sekitar Entikong. Sementara kalau yang dari Banten melalui kargo pesawat. Menurut tersangka, secara keseluruhan nilainya mencapai Rp 1,1 Miliar," jelasnya
Menurut Wedy, barang bukti hasil sitaan tersebut, memang tidak memiliki izin edar baik SNI maupun izin dari Balai POM.
Hingga kini, juga belum dapat diketahui, dampak apa yang dapat ditimbulkan jika digunakan.
"Ini membahayakan kesehatan terhadap efek jangka panjang. Sebab tak lolos uji laboratorium," terangnya
Untuk memasarkan barang yang dijualnya ini, tersangka DS memiliki kurir, yang bertugas mengantarkan langsung pesanan kepada pembeli, khususnya untuk wilayah Pontianak dan sekitarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.