Polda Kalbar Grebek Rumah Penampung Produk Kosmetik dan Obat Ilegal
Sebanyak 81 item jenis produk kosmetik dan obat-obatan tanpa izin edar (ilegal) berhasil disita
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
Transaksi jual beli produk yang dipasarkan DS bersifat tertutup. Karena ia hanya melayani pesanan, dan hanya kalangan tertentu yang dapat membeli produk yang dijualnya.
"Tak menutup kemungkinan ini juga didistribusikan sampai ke daerah lain. Informasinya sampai ke Putusibau," tegasnya
Wedy mengatakan, dari setiap produk yang dijual, tersangka DS mendapat keuntungan berkisar Rp 5 ribu sampai Rp 15 ribu per item.
Hingga kini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut, bagaimana modus barang-barang ilegal ini dapat masuk ke Pontianak.
Selain itu, juga akan diselidiki lebih lanjut, apakah ada peran distributor lainnya.
Wedy, berharap agar masyarakat dapat berpartisipasi memberikan informasi apabila ada dugaan peredaran barang-barang serupa di sekitar.
Atas perbuatannya, tersangka DS melanggar pasal 197 junto pasal 106 ayat (1) UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 junto pasal 8 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (RAM)
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.