Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Temukan 11 Dus Kondom Ketika Penggerebekan

Yoyol mengatakan, semua barang bukti itu ditemukan di dua kamar berbeda di lantai sepuluh apartemen.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Polisi Temukan 11 Dus Kondom Ketika Penggerebekan
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Kondisi salah satu kamar di lantai 10 Apartemen Tanan Sari Panoramik, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/3/2016). Kamar tersebut digunakan S alias Diki menjadi tempat praktik prostitusi online. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG  -  Lima wanita muda yang menyediakan jasa esek-esek di apartemen Tamansari Panoramik, Jalan Soekarno-Hatta No 783 A Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat, diamankan polisi, Rabu (2/3/2016).

Masing-masing PSK itu berinisial ES (21), A (19), T (19), MA (22), dan R (21).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romanol Yoyol mengatakan, selain lima PSK, petugas Polsek Arcamanik juga mengamankan dua pria yang diduga sebagai mucikari.

Menurutnya, praktik prostitusi yang dilakoni mucikari sudah berlangsung selama tiga bulan. Adapun kedua mucikari itu berinisial S alias Diki (23), warga Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, dan AR (20), warga Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol, mengaku, sejumlah barang bukti juga disita berkaitan dengan praktik kasus prostitusi online kelas apartemen di Kota Bandung tersebut.

Beberapa di antaranya fasilitas yang diduga sengaja disediakan untuk para pelanggannya.

Berita Rekomendasi

"Ada sekitar 11 dus kondom dengan merk tertentu ditemukan petugas ketika penggrebekan," ujar Yoyol kepada Tribun di Markas Polrestabes Bandung, Rabu (2/3/2016).

Selain itu, polisi juga menyita sarana mucikari untuk memasarkan para PSK-nya. Di antaranya 12 unit telepon genggam berbagai merek dan delapan bingkai foto para PSK. Polisi juga menyita tujuh dompet, enam tas, tisu, dua buku tabungan dan uang Rp 1,7 juta.

"Di lokasi juga ditemukan beberapa obat yang masih kami selidiki dan beberapa pakaian dalam milik PSK seperti bra dan celana dalam," ujar Yoyol.

Yoyol mengatakan, semua barang bukti itu ditemukan di dua kamar berbeda di lantai sepuluh apartemen. Seperti diketahui, polisi menggrebek kamar nomor 7 dan nomor 30 lantai 10 di salah satu blok Apartemen Taman Sari Panoramik Selasa (1/3/2016) sore.

"Mucikari ini menjaring pria hidung belang pengakses media sosial dengan memamerkan foto-foto perempuan seksi dengan akun samaran," ujar Yoyol.


Untuk diketahui, penyidik menyetapkan Diki dan AR menjadi tersangka atas kasus praktik prostitusi. Keduanya dijerat pasal 296 jo 506 KUHPidana. Ancamannya hukuman penjara 1 tahun empat bulan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas