609,9 Ton Buah Impor Asal Tiongkok Disita di Surabaya
Sebanyak 34 kontainer berisi 609,9 ton buah impor disita Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya hasil pemeriksaan pada Februari lalu.
Penulis: Monica Felicitas
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Monica Felicitas.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sebanyak 34 kontainer berisi 609,9 ton buah impor disita Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya hasil pemeriksaan pada Februari lalu.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyempatkan melihat 34 kontainer yang terdiri buah pear, apel, dan jeruk. Turut hadir 29 Anggota Komisi IV DPR.
Pantauan Surya, sejumlah buah sudah tidak segar dan berwarna kehitaman. Buah pear, apel, jeruk disusun secara horizontal dimulai dari buah pear pada bagian luar, di tengahnya terdapat tumpukan apel dan jeruk.
"Ini penyelundupan berkedok sistem oplos," kata Kepala Bidang Tumbuhan Balai Besar Karantina Surabaya, Imam Djajadi, Kamis (4/3/2016).
Berdasarkan manifes barang, di dalam kontainter tersebut hanya memuat pear. "Pear lebih dipermudah karena urusan di kepabeaan, dan harganya lebih murah," imbuh dia.
Sedangkan tiga jenis buah yang dikirim dari Tiongkok ini tidak disertai surat jaminan kesehatan dari negeri asal. Hal ini berpotensi membawa hama penyakit, dan mendatangkan lalat buah yang sangat menyukai buah, khususnya jeruk sebagai media perkembangbiakannya.
Imam mengatakan, konsumsi buah tanpa disertai sertifikat laboratorium dari negara asal akan berakibat pada kesehatan konsumen.
"Keterangan dari laboraturium itulah kita dapat mengetahui residu pestisida, dan keamanan layak atau tidak untuk dikonsumsi," jelas Imam.
Pada 2012, spesies lalat buah yang berasal dari Tiongkok bernama Bactrocera tsuneonis/Japanese Orange Fly/ Cytrus Fruit Fly. Spesien ini merupakan organisme pengganggu tumbuhan yang belum terdapat di Indonesia, sehingga diperlukan kewaspadaan yang tinggi.
Mengaca pada pengalaman di Jepang, bahwa mereka pernah terkena wabah penyakit lalat jenis ini, sehingga berakibat gagal panen hingga mencapai 50 persen.
Potensi kerugian petani yang terjadi bila telur larva lalat buah terbawa di dalam buah jeruk ilegal ini dapat menjangkiti tanaman jeruk di dalam negeri sebesar Rp 2,2 triliun.