Tertipu Puluhan Juta Rupiah, Dua Korban Laporkan Bos CV Net In
Warga Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua Manado ini merasa tertipu karena sudah berbulan-bulan menunggu kejelasan uang yang diinvestasikan.
Penulis: Ferdinand Ranti
Editor: Dewi Agustina
![Tertipu Puluhan Juta Rupiah, Dua Korban Laporkan Bos CV Net In](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penangkapan-bos-investasi-bodong-di-manado_20160302_092400.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Claritza Tindi melaporkan perusahaan CV Net In ke Mapolresta Manado, Kamis (3/3/2016).
Warga Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua Manado ini merasa tertipu karena sudah berbulan-bulan menunggu kejelasan uang yang diinvestasikan.
Dihadapan petugas SPKT perempuan 26 tahun ini mengatakan uang yang disetornya sebesar Rp 64,8 juta, hingga kini belum dikembalikan oleh pihak perusahan.
Berdasarkan laporan korban, peristiwa penipuan itu terjadi sejak bulan Agustus 2015 silam.
Sejak tanggal 13, 15, 21, 22, 25 dan 27 Agustus, korban berturut-turut menyetorkan uang tersebut hingga berjumlah Rp 64,8 juta, dengan perjanjian selama 30 hari kerja, uang itu akan kembali bersamaan dengan bunganya.
Namun sayangnya, hingga saat korban membuat laporan itu, janji tersebut tidak pernah ditepati oleh pihak perusahan.
Hal yang sama dialami Jefry Fanggidae (26), warga Kelurahan Ranomut, Lingkungan I, Kacamatan Paal Dua.
Tahun 2015 silam, Jefry terpengaruh rayuan dan CV Net In yang mengiming-imingi bunga cukup besar jika korban menginvestasikan uangnya di perusahaan tersebut.
Jefry pun langsung menyetor uang tersebut sebanyak dua kali dengan jumlah uang sekitar Rp 18 juta.
Merasa telah ditipu oleh perusahan tersebut, kedua korban akhirnya melapor kasus ini ke pihak kepolisian dengan harapan uang yang mereka simpan itu bisa kembali dengan utuh.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Rio Permana Mandagi, ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Agus Marsidi, membenarkan laporan dari kedua korban tersebut.
"Kasusnya masih bergulir. Kami masih mencari kedua bos Net In ini, mereka DPO," kata Marsidi.