Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tilep Raskin 101.850 kg, Nurmala Dituntut 6,6 Tahun Penjara

Nurmala dinyatakan bersalah karena mengorupsi raskin jatah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM)

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Sugiyarto

 Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrizal

 TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Idi,  Jumat (4/3/2016), menuntut Nurmala binti Ali selaku Koordinator Titik Distribusi Beras Miskin (Raskin) di Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur selama 6,6 tahun penjara dikurangi masa penahanan.

Nurmala dinyatakan bersalah karena mengorupsi raskin jatah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) di kecamatan setempat tahun 2014 sebesar Rp 656.697.226 dengan cara menjual 101.850 kg dari 353.925 kg raskin ke pasar seharga Rp 6.447/kg.

 "Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan,” baca JPU Helmi Abdul Aziz SH di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Sidang itu dipimpin oleh Ainal Mardhiah SH MH dibantu hakim anggota Muhiffudin SH MH dan Syaiful Has’ari SH.

 Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang penganti (UP) sebesar Rp 656.697.226.

Tapi apabila terdakwa tidak membayar UP dalam waktu sebulan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi UP tersebut.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Tapi apabila terpidana membayar UP yang jumlahnya kurang dari kewajibannya, maka jumlah tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

 Helmi Abdul Aziz dalam tuntutannya antara lain menyatakan bahwa saat tahun 2014, Kecamatan Pantee Bidari mendapat jatah raskin 353.925 kg selama 13 bulan.

Artinya, setiap penerima mendapat jatah 15 kg/orang dan cukup membayar setoran Rp 24.000/bulan.

“Dari total pagu beras untuk Kecamatan Pantee Bidari 353.925 kg ternyata tidak disalurkan oleh terdakwa sejumlah 101.850 kg yang diambil dari beberapa bulan dari 22 desa di wilayah Kecamatan Pantee Bidari. Kekurangan tersebut digunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri dengan menjual ke pasar Rp 6.447 per kg,” katanya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, menemukan adanya tindak pidana korupsi dengan kerugian Rp 656.697.226.

Pada sidang itu, terdakwa yang selama ini ditahan di Rutan Perempuan, Lhoknga, Aceh Besar, duduk dibangku pesakitan didampingi pengacaranya, Zulfan SH.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas