Resdivis Narkoba yang Ditangkap Polresta Denpasa Berstatus Wajib Lapor di Polda Bali
Seorang pengedar delapan paket sabu yang diamankan pada Jumat (4/3/2016) sekira pukul 20.00 Wita berstatus wajib lapor ke Polda Bali.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seorang pengedar delapan paket sabu yang diamankan pada Jumat (4/3/2016) sekira pukul 20.00 Wita berstatus wajib lapor ke Polda Bali.
Sayangnya, KB (38), warga Jalan Lembu Sora Peguyangan, Denpasar, langsung dijebloskan ke jeruji besi karena kedapatan kembali membawa narkoba jenis sabu.
"Tersangka saat ini sedang wajib lapor di Direktorat Narkoba Polda Bali, karena perkara narkoba yang terjadi pada Kamis 4 Februari 2016 lalu. Dia kedapatan membawa 0,78 gram sabu di Jalan Pura Demak Denpasar," ucap Kasat Narkoba, Kompol Gede Ganefo, Senin (7/3/2016).
Tersangka merupakan residivis kasus narkoba di Polresta Denpasar pada 2015, dan sudah divonis delapan bulan penjara. KB tak hanya mengedarkan sabu tapi juga menggunakannya.
KB menggunakan dan mengedarkan narkoba sejak pertengahan 2014. Sekali mengedarkan narkoba ia menarik untung Rp 50 ribu untuk sekali antar serbuk kristal.
"Alasan memakai narkoba adalah untuk menambah stamina dalam berjudi," beber Ganefo.