Ngenes, Karyawan Merpati Airlines Tak Dapat Gaji, Juga Tak Ada Pesangon
Beginilah rentetan nestapa yang harus dijalani ratusan pegawai PT Merpati Nusantara Airllines.
Editor: Sugiyarto
Para pegawai ini pun bersama pegawai di Jakarta mulai berjuang lagi setelah tak lagi dipekerjakan sejak Februari 2016.
"Kami pun mengajukan gugatan kepailitan terhadap PT Merpati (Persero). Di tengah-tengah proses ini, diajukan penundaan kewajiban pembayaran Utang (PKPU). Sayang, manajemen sama sekali tak merespons hingga kami mengajukan somasi," tambah Nur Kholis.
Para pegawai yang bertahan ini menghendaki hak-hak normatif pegawai dipenuhi. Jika ada pernyataan pailit tentu hak-hak karyawan lebih besar sesuai aturan UU Ketenagakerjaan.
"Kami akan terus berjuang di sisi hukum juga. Bagi kami simpel. Kami ingin tetap bekerja, hak-hak normatif kami dipenuhi," ucap Mansyur.
Sampai saat ini, pihak manajeme PT Merpati Nusantara belum bisa dikonfirmasi. Namun para pegawai memastikan akan terus berjuang demi pemenuhan hak normatif.
Artinya, jika hak-hak normatif dikeluarkan setiap pegawai menerima sampai Rp 700 juta.