Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ngenes, Karyawan Merpati Airlines Tak Dapat Gaji, Juga Tak Ada Pesangon

Beginilah rentetan nestapa yang harus dijalani ratusan pegawai PT Merpati Nusantara Airllines.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ngenes, Karyawan Merpati Airlines Tak Dapat Gaji, Juga Tak Ada Pesangon
Tribun Timur/Hajrah
Karyawan Merpati Airlines yang tergabung dalam forum kerja Merpati 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Beginilah rentetan nestapa yang harus dijalani ratusan pegawai PT Merpati Nusantara Airllines. Meski sebagai karyawan BUMN, namun kondisi para pegawai cukup ngenes.

Sejak 17 Februari 2016 lalu, sisa-sisa pegawai bahkan tiba-tiba tak boleh masuk kerja di Merpati Surabaya.

Di areal Bandara Juanda Surabaya itu, setidaknya puluhan karyawan dan pegawai tersisa dilarang masuk kerja.

Alasannya sudah tak ada lagi yang dikerjakan. Di antara para karyawan itu ada yang kini bekerja di Merpati Nusantara Surabaya.

Total ada 125 pegawai dan karyawan. Namun karena BUMN berhenti beroperasi sejak Februari 2014, banyak yang memilih keluar.

Hingga kini yang bertahan di Merpati Surabaya hanya belasan. Namun yang di Jakarta masih ada 127 orang.

Sejak menghentikan operasional Merpati Airlines, seluruh pegawai dan karyawan hanya berhak atas Bantuan Langsung Tunai sebagai gaji. Besarannya sekitar Rp 3 juta.

Berita Rekomendasi

Namun sejak Februari kemarin, seluruh karyawan sisa dilarang masuk kantor Merpati.

"Kami dilarang masuk kerja. Bahkan petugas pun melarang kami masuk kantor. Petugas ini berseragam aparat," kata Erry Priyanto, salah satu satu karyawan Merpati, Selasa (8/3/2016).

Erry adalah pegawai terbaik Merpati di Divisi Teknik. Pegawai Teknik Tingkat I di lingkungan maskapai lama itu, dia bersama para pegawai tersisa akan terus berjuang demi hak-hak normatif. Apalagi mereka rata-rata bekerja di atas 24 tahun.

Selain diberlakukan tak manusiawi, hak normatif sesuai aturan tak diberikan manajemen Merpati.

Didampingi Nur Kholis, pegawai di Hanggar Merpati ini terus berjuang mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan.

Para sisa pegawai itu memegang rekomendasi Panja Komisi VI DPR periode 2009-2014. Masalah di Merpati harus tuntas hingga Merpati bisa beroperasi kembai. Selain itu, tidak boleh melakukan spin-off atau membentuk anak perusahaan.

Namun, hingga berhentinya operasional Merpati 2014, para sisa pegawai itu tak bisa lagi berkomunikasi dengan manajemen.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas