Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agus Tay Tak Ikut Rencanakan Pembunuhan, Alasan Haposan Sihombing Ajukan Banding

Ada dua alasan yang menjadikan Haposan mengajukan banding untuk Agus Tay.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Agus Tay Tak Ikut Rencanakan Pembunuhan, Alasan Haposan Sihombing Ajukan Banding
Tribun Bali/Aloisius H Manggol
Agus Tay (tengah) bersama kuasa hukumnya Hotman Paris (kiri) tiba di TKP pembunuhan Engeline di Jalan Sedap Malam No 26, Denpasar, Selasa (10/11/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kuasa Hukum Agus Tay Hamda May, terpidana kasus pembunuhan Engeline C Megawe, menyusun memori banding untuk diajukan kepada PT (Pengadilan Tinggi) Bali.

Ada dua alasan yang menjadikan Haposan mengajukan banding untuk kliennya tersebut.

Pertama, Haposan menyebut, karena alasan hukuman Agus terlalu tinggi. Diancamn dengan vonis hakim yang menyatakan Agus ikut membantu perencanaan pembunuhan Engeline, itu tidak beralasan.

"Agus itu di sana hanya sebagai pembantu yang bertindak mengambil boneka, tali, menyalakan rokok, membungkus jenazah dan menguburkannya. Dan itu di bawah perintah Margriet," ucapnya, Sabtu (12/3/2016).

Haposan menyebut, alasan kedua ialah mengenai tidak ada pembunuhan berencana yang seperti divoniskan Majelis Hakim pada kliennya.

Singkatnya, Agus tidak ikut merencanakan pembunuhan. Dan pertimbangan majelis hakim bertolak belakang dengan apa yang dituntut Jaksa.

Berita Rekomendasi

"Keputusan Hakim tidak sesuai dengan Jaksa, alias memiliki pertimbangan berbeda. Itu yang disesalkan. Itulah dua alasan mengajukan banding," ujarnya. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas