Dokumen Penting di Bulungan di Lantai Berserakan, SKPD Kirim Arsip Pakai Karung Usang
Puluhan karung goni plastik usang berisi ribuan dokumen penting, teronggok begitu saja di lantai dua Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Bulungan,
Editor: Sugiyarto
TANJUNG SELOR, TRIBUN - Puluhan karung goni plastik usang berisi ribuan dokumen penting, teronggok begitu saja di lantai dua Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Bulungan, Jl A Yani, belum lama ini.
Bahkan sebagian berkas yang rata-rata berupa kertas lusuh berwarna coklat tersebut, berserakan karena goni plastik sudah koyak atau bocor.
Saat ini kata seorang staf Bidang Arsip, Ade Anastasia, masalah arsip memang sering dipandang sebelah mata.
Seperti di Pemkab Bulungan, dari 30an Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada, baru dua saja yang bersedia mengirimkan arsip untuk disimpan.
Kalaupun ada SKPD yang pernah mengirim arsip ke Badan Arsip kata dia, prosedurnya belum terpenuhi. Bahkan seperti terlihat kata dia, arsip masih dikirim seadanya dan hanya menggunakan kardus.
Alasan SKPD sejauh ini kata dia, belum sepenuhnya paham perihal tata cara pengiriman arsip tersebut.
Padahal, Sosialisasi, Pendidikan dan Latihan (Diklat) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) perihal arsip tadi sudah sering dilakukan.
"Alasannya, belum ditata. Karena kami nggak terima dalam bentuk karungan," katanya.
Harusnya kata Kepala Perpustakaan dan Arsip Daerah Bulungan Datu Buyung Perkasa, semua arsip di Kelurahan, Kecamatan hingga SKPD dikumpulkan di Badan Arsip.
Arsip yang harusnya dikumpulkan seperti keuangan, kepegawaian, hingga bukti hukum. Dari sekian banyak arsip, ada yang harus dimusnahkan dan ada yang tetap dilestarikan.
Di satu sisi kata dia, kurangnya rasa percaya dan kebersamaan membuat pengumpulan itu belum bisa terwujud.
Badan Arsip sendiri kata dia, juga berpatokan pada aturan kerahasiaan dan mana saja arsip yang bisa dan tidak bisa dibuka ke publik.
"Kalau SKPD tidak paham, sebenarnya bisa ditanya ke sini," katanya.
Memang kata dia, SKPD boleh menyimpan arsip. Tetapi, harus atas sepengetahuan Badan Arsip dan SKPD tahu tata cara penyimpanannya.
Yang menjadi masalah kata dia, SKPD belum sepenuhnya paham perihal penyimpanan tersebut.
Seperti masalah penghapusan, menurutnya tidaklah sembarangan dan ada aturan yang mengaturnya.
"Jadi tidak sembarangan menghapuskan arsip. Ada laporan kita ke pusat. Kalau menghapus tanpa sepengetahuan kita, sebenarnya nggak boleh," katanya. (dep)