Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penambang Galian C Demo Bupati Batang Yoyok Riyo, Ini Tuntutan Mereka

Sejumlah penambang galian C berunjuk rasa menuntut Bupati Batang, Yoyok Riyo Sudibyo, di sela Festival Anggaran Pemkab Batang.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Penambang Galian C Demo Bupati Batang Yoyok Riyo, Ini Tuntutan Mereka
Tribun Jateng/Raka F Pujangga
Sejumlah penambang galian C berunjuk rasa menuntut Bupati Batang, Yoyok Riyo Sudibyo, di sela Festival Anggaran Pemkab Batang di Jalan Veteran, Selasa (15/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Sejumlah penambang galian C berunjuk rasa saat penyelenggaraan Festival Anggaran Pemerintah Kabupaten Batang di Jalan Veteran.

Puluhan penambang membawa spanduk bertuliskan, 'Kami Butuh Dukungan Bupati Batang'.

Koordinator aksi, Totok, menjelaskan masyarakat mendesak Bupati Batang dapat menyetujui lokasi galian C yang legal untuk penambangan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2011 tentang izin minerba, terdapat tiga daerah yang dibolehkan.

"Ada tiga daerah yang dibolehkan untuk galian C, tapi kenyataannya kami juga tidak boleh melakukan penggalian," ujar Totok dalam orasinya, Selasa (15/3/2016).

Dilarangnya galian C tersebut, karena saat ini izin penambangannya diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Meski sudah ada peraturan daerah yang mengizinkan pada tiga lokasi penambangan, tetap tidak bisa dilakukan.

BERITA REKOMENDASI

"Ada tiga daerah yang dibolehkan, di Kecamatan Bandar, Bawang dan Gringsing. Tapi tetap saja kami tidak bisa," sambung dia.

Totok memberikan batas waktu kepada Bupati Batang, Yoyok Riyo Sudibyo, paling lama tiga hari untuk menyelesaikannya.

Sejumlah penggali mengaku sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Lantaran saat ini sudah tidak bisa bekerja.

"Bagaimana caranya anak-anak kami bisa mencari makan," ujar dia.

Berdasarkan informasi, pelarangan aktivitas tambang telah berlaku sejak Oktober 2015. Untuk penambang galian C tetap bekerja, sehingga diperpenjang hingga Desember 2015.


Pemprov Jateng kemudian memberikan dispensasi waktu hingga akhir Januari 2016. Sehingga sejak awal Februari 2016 masyarakat tersebut sudah tidak bekerja.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas