Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Izhar Ini Sudah Menuntut Empat Terdakwa Hukuman Mati

Selama menjadi jaksa (JPU), Izhar ternyata sudah menuntut empat orang terdakwa atau terpidana dengan tuntutan hukuman mati.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Jaksa Izhar Ini Sudah Menuntut Empat Terdakwa Hukuman Mati
Bangka Pos / Fery Laskari
jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Koba, Izhar. (Bangka Pos / Fery Laskari) 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA-- Selama menjadi jaksa (JPU), Izhar ternyata sudah menuntut empat orang terdakwa atau terpidana dengan tuntutan hukuman mati.

Tuntutan paling mengerikan ini dia ucapkan dalam persidangan resmi di pengadilan yang berbeda.

"Selama jadi jaksa saya sudah mengajukan tuntutan hukuman mati pada empat terpidana (terdakwa). Sudah empat orang yang saya tuntut hukuman mati," kata Izhar saat ditemui di Sungailiat, Rabu (16/3) di PN Sungailiat.

Tuntutan mati pertama kali dilakukan sekaligus pada tiga terdakwa pelaku perampokan (Curas) disertai pembunuhan sadis secara berencana pada korban. Kasus ini terjadi ketika Izhar masih bertugas sebagai jaksa di Tanjung Balai Karimun.

"Waktu itu saya tuntut hukuman mati di Tanjung Balai Krimun. Sekarang terpidana mati saya berada di Lapas Balerang Batam, sampai sekarang belum dieksekusi, karena mereka masih melakukan upaya hukum juga," katanya.

Tiga terdakwa yang ia tuntut mati di Tanjung Balai Karimun kata Izhar, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi setempat.

Berita Rekomendasi

"Kemudian putusan PT, hukuman mati juga, mereka (tiga terdakwa) mengajukan banding, dan putusan MA putuan mati juga (dalam proses grasi)," katanya.

Para terdakwa yang dimaksud menurut Izhar pantas dia tuntut maksimal. Tuntutan itu sesuai aturan perundang-undangan yang ada di negara ini.

"Tiga orang ini dalam satu kasus yang sama, yaitu pembunuhan berencana. Mereka melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) disertai pembunuhan berencana," katanya.

Dan ketika bertugas sebagai Jaksa di Kejari Koba Bangka Tengah, Izhar kembali dihadapkan pada kasus serupa. Kasus ini menimpa seorang ibu rumah tangga, warga Pangkalpinang.

Ibu rumah tagga ini memiliki seorang balita yang keduanya dibunuh oleh pelaku, Terdakwa Pondreng.

"Di Bangka ini (Pondreng) yang keempat saya tuntut mati. Ini manusia keempat yang saya tuntut mati," katanya.

Alasan Izhar menuntut mati Pondreng, sangat kuat. Perbutan terdakwa dianggap keji dan meresahkan. Perbuatan Terdakwa Pondreng menebabkan ibu dan anak tewas.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas