Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Izhar Ini Sudah Menuntut Empat Terdakwa Hukuman Mati

Selama menjadi jaksa (JPU), Izhar ternyata sudah menuntut empat orang terdakwa atau terpidana dengan tuntutan hukuman mati.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Jaksa Izhar Ini Sudah Menuntut Empat Terdakwa Hukuman Mati
Bangka Pos / Fery Laskari
jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Koba, Izhar. (Bangka Pos / Fery Laskari) 

"Pondreng melakukan penganiayaan hingga menyebbakan mati dan satu dari dua korban berusia dua tahun 7 bulan, dibunuh secara sadis, temasuk ibunya dibunuh. Jadi pertimbangan penuntut umum tuntut mati, karena anaknya ikut dibunuh juga," katanya.

Andai saja ketika itu Pondreng tak menghabisi bocah malang itu, tentu kata Izhar dia akan berpikiran lain. Tuntutan pada Pondreng tak akan semaksimal itu.

"Kalau seandainya bocah itu tidak dibunuh, penuntut umm tidak akan menuntut mati Pondreng. Tapi faktanya, perbuatan Pondreng sadis dan melanggar perlindungan anak yang mengakibatkan mati," katanya.

Lalu bagaimana perasaan Izhar selaku Jaksa (JPU) seiring dikabulkannya tuntutannya oleh MA? Izhar menjawab tegas.

"Saya mewakili pemeritah dan ahli waris dari korban, merasa puas (karena MA mengabulkan tuntutannya -red). Apalagi ahli waris dari korban sendiri menuntut agar terdakwa dihukum mati. Makanya kita puas, jaksa penuntun umum puas atas putusan Mahkamah Agung ini," katanya.

Dilansir pada edisi beberapa bulan sebelumnya disebutkan, Hakim PN Sungailiat menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup bagi Terdakwa Sumardi alias Pondreng alias Aco bin Sumpung.

Pria berstatus bujangan asal Lampung itu diadili karena beberapa bulan sebelumnya membunuh seorang perempuan bernama Risma (35).

Berita Rekomendasi

Pondreng juga menghabisi nyawa anak balita Risma, hingga ditemukan sudah tak bernyawa di dekat Kebun Sawit Sungaiselan Bangka Tengah.

Terdakwa kemudian dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup oleh PN Sungailiat. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Koba, Izhar merasa tak sependapat dengan putusan ini.

JPU ngotot agar Pondreng dihukum mati (ditembak), bukan dihukum penjara seumur hidup. Upaya banding diajukan JPU Izhar ke Pengadilan Tinggi (PT) Babel, namun hasilnya banding JPU Izhar ditolak, dan PT Babel menguatkan putusan PN Sungailiat.

Satu langkah berikutnya, ditempuh JPU Izhar ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa (JPU) Izhar, yang menginginkan Pondreng dihukum mati.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas