Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas BNN Lampung Tangkap Istri Narapidana Kasus Narkoba

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menangkap Desiyani (35), istri seorang narapidana kasus narkoba berinisial TS.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Petugas BNN Lampung Tangkap Istri Narapidana Kasus Narkoba
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menangkap Desiyani (35), istri seorang narapidana kasus narkoba berinisial TS. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menangkap Desiyani (35), istri seorang narapidana kasus narkoba berinisial TS.

Petugas menangkap Desiyani di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Rabu (16/3/2016) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Lampung, Ajun Komisaris Besar Abdul Haris mengatakan, Desi ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba suaminya.

"Statusnya masih sebagai saksi," kata Haris.

Haris menduga Desi mengetahui bisnis haram suaminya.

Haris menuturkan, ada keterangan salah satu istri tersangka narkoba yang menyatakan pernah memberi uang Rp 29 juta hasil penjualan narkoba kepada Desi.

Berita Rekomendasi

Selain itu, ada dua buah buku rekening milik salah satu tersangka yang mentransfer uang ke rekening Desi.

Penangkapan Desi merupakan pengembangan dari penangkapan dua tersangka narkoba yaitu Ahmad Hadi dan Abdul Sanusi.

Petugas BNN menangkap Hadi dan Sanusi saat akan memasukkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Bandar Lampung. Kedua tersangka ditangkap di Lapas Narkotika.

Pengakuan kedua tersangka, mereka disuruh napi berinisial TS untuk mengantar sabu tersebut ke lapas dengan menitipka ke oknum sipir berinisial R.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas