Diduga Pakai Hipnotis, Wanita Ini Berhasil Lucuti Penjual Bakso
Diduga lakukan hipnotis hingga berhasil mengambil seluruh perhiasan berupa kalung dan gelang emas milik seorang ibu-ibu penjual bakso
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG --- Diduga lakukan hipnotis hingga berhasil mengambil seluruh perhiasan berupa kalung dan gelang emas milik seorang ibu-ibu penjual bakso, Sri Yuniar (30), akhirnya diamankan Polsekta Sako Palembang.
Ibu Rumah Tangga (IRT) yang mempunyai dua orang anak tersebut, berhasil diamankan beberapa saat setelah melakukan aksi kejahatannya di sebuah warung bakso di kawasan Musi Raya Kecamatan Sako Palembang, Selasa (15/3) siang.
Menurut keterangan tersangka Sri yang tinggal kos di Jalan Swakarya II Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang itu, modus yang dilakukannya yakni dengan mengajak berbicara korban, Siti Mariani sampai tak sadar telah melepaskan seluruh perhiasan yang dikenakan korban dan memberikan kepadanya.
Setelah perhiasan berada di tangannya, ia langsung membawanya kabur. Namun, beberapa saat usai kejadian korban langsung sadar jika perhiasan emasnya sudah hilang. Mengetahui hal tersebut, korban langsung mengejarnya dengan berteriak maling hingga ia akhirnya berhasil diamankan.
"Saya tidak pakai hipnotis. Saya terdesak karena tak punya uang untuk biaya berobat suami saya yang sakit. Sudahlah jangan tanya-tanya lagi," katanya sembari menangis histeris, Rabu (16/3).
Kapolsekta Sako Palembang, Kompol Raphael BJ Lingga didampingi Kanit Reskrim, Iptu Alhadi menjelaskan, tersangka berhasil diamankan tak jauh dari Pos Lantas Simpang BLK beberapa saat usai menjalankan aksinya.
"Jadi tersangka mengincar korban dan membujuk untuk melepaskan seluruh perhiasannya. Setelah semua dilepas dan diberikan kepadanya, tersangka pura-pura ke kamar mandi dan langsung kabur," jelasnya.
Setelah korban sadar dan mengetahui hal tersebut, dikatakan Raphael, langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
"Untuk hipnotis atau bukan masih kita kembangkan sementara tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP," terangnya.