Mengaku Wakasat Reskrim Polda Jambi, Jhonny Tipu Pedagang Hingga Ratusan Juta
Sambil menjalankan aksinya, tersangka juga menghipnotis korban terlebih dahulu sehingga tanpa sadar korban menyerahkan uang hingga jutaan rupiah.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, TRIBUN - Tim Buser Polsek Pasar, Kota Jambi bekuk polisi gadungan yang mengaku berpangkat AKP.
Tersangka atas nama Jhonny L (41) tak berkutik saat Tim Buser menggerebek kontrakannya di perumahan Teguh Permai, Kenali Asam Kecamatan Kotabaru, Kamis (17/3/2016) malam.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka Jhonny menggunakan pakaian seragam lengkap polisi berpangkat AKP mendatangi sejumlah toko di Jambi dengan modus menukarkan uang pecahan Rp 100 ribu menjadi Rp 50 ribu dua lembar.
Namun, sambil menjalankan aksinya, tersangka juga menghipnotis korban terlebih dahulu sehingga tanpa sadar korban menyerahkan uang hingga jutaan rupiah.
Kepada korban, tersangka mengaku berpangkat Ajun Komisaris Polisi dan bertugas di Polda Jambi.
"Kalau ditanya saya bilang pangkat AKP jabatan Wakasat Reskrim Polda Jambi," katanya yang membuat anggota Polsek Pasar dan awak media tertawa, Jumat (18/3/2016).
Dari aksinya, ia bahkan bisa meraup jutaan rupiah dalam sehari.
"Ada yang satu juta, ada 800 ribu, duitnya untuk anak istri," katanya.
Aksi ini sudah dilakoni Jhonny sejak tahun 2005 lalu. Aksinya biasanya dilakukan saat hari Jumat atau Sabtu, tersangka beralasan di hari tersebut ia lebih leluasa karena aktifitas kepolisian pada hari-hari tersebut sedikit lengah.
Selama beraksi ia menghindari bertemu dengan anggota kepolisian. Selama beraksi sekitar 60 toko sudah di datangi, ia bisa mengumpulkan uang hingga ratusan juta rupiah.
"Kalau di kumpul sudah lebih 100 juta," katanya.
Terpisah, Kapolsekta pasar Kota Jambi, Kompol Ridwan Hutagaol mengatakan tersangka diamankan setelah adanya laporan sejumlah korban yang resah.
"Kita tangkap di rumahnya, dia ngontrak tapi pindah-pindah," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.