Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikan Uang Rp 50 Ribu dan Cokelat, Bapak Lima Anak Ini Mencabuli Siswi SMP

Tukiman dijerat Pasal 81 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Berikan Uang Rp 50 Ribu dan Cokelat, Bapak Lima Anak Ini Mencabuli Siswi SMP
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Surya Sugiyono

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Tukiman (38), warga Desa Kasiyan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember benar-benar bejat. 

Sudah punya istri dan lima orang anak, ia nekad mencabuli Ang (14), siswi SMP asal Driyorejo, Gresik.

Anehnya, Ang juga mau mau saja diajak berhubungan badan setelah diiming-imingi  uang Rp 50 ribu dan cokelat.

Bahkan, aksi yang dilakukannya dua kali yakni di sebuah warung yang sudah tutup, di pasar yang sepi.

Aksi bejat itu diketahui orangtuanya setelah korban merasa kesakitan dan dilaporkan ke Polres Gresik.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik langsung menyelidiki laporan tersebut.

Berita Rekomendasi

Tukiman yang bekerja di proyek Perumahan Kota Baru Driorejo (KBD) itu pun ditangkap.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Heru Dwi Purnomo mengataka, pertemuan mereka bermula saat tersangka mendapatkan nomor telepon korban dari temannya pada Februari 2016.

Dari situ keduanya menjalin komunikasi. Tersangka berterus terang telah berkeluarga. Tapi korban tidak mempermasalahkan sebab dianggap sebagai teman saja.

"Lantaran diiming-imingi uang Rp 50 ribu  dan cokelat, korban mau menyerahkan dirinya untuk hubungan intim," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Heru Dwi Purnomo, Jumat (18/3/2016).

Heru Dwi Purnomo menegaskan bahwa penangkapan tersebut dari laporan keluarga korban.

"Tersangka ditangkap di Perumahan KBD, tempat dia bekerja,” kata Heru.

Tukiman mengaku hubungan tersebut berlangsung di warung, sekitar pukul 04.00 WIB.

"Janjian di warung kopi. Karena bersedia akhirnya terjadi hubungan intim," kata Tukiman.

Setelah hubungan tersebut selesai, pagi harinya dilakukan hubungan yang sama tapi di tempat lain.

"Dia yang mengajak pindah ke tempat lain dan melakukan gituan lagi,” imbuhnya.

"Sekarang isteri dan 5 anak saya sudah tidak mau bertemu,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas