Gara-gara Tahanan Kabur, Dua Polisi Dikurung di Ruangan Khusus
Kepolisian Resort Majene memberi sanksi kepada dua petugas yang berjaga saat seorang terangka narkoba melarikan diri dari ruang tahanannya.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kepolisian Resort Majene memberi sanksi kepada dua petugas yang berjaga saat seorang terangka narkoba melarikan diri dari ruang tahanannya.
Kapolres Majene, AKBP Sonny Mahar mengatakan keduanya diberi sanksi disiplin akibat lalai hingga menyebabkan Suardi, tangkapan kasus narkoba asal kabupaten Sidrap kabur.
“Setelah melaksanakan sidang disiplin, kedua anggota piket itu dinilai paling bertanggung jawab dan diberi sanksi khusus," kata Sonny Mahar, Sabtu (19/3/2016).
Sonny mengatakan, kedua anggota piket tersebut yaitu personel Samapta Polres Majene dan satu orang dari Satuan Provost diberi sanksi kurungan di ruang khusus selama 21 hari.
"Keduanya kita beri sanksi kurungan selama 21 hari di sebuah ruangan khusus," jelas Sonny.
Sebelumnya, salah seorang tahanan kasus narkoba bernama Suardi alias Da’ding alias Gondrong melarikan diri dari sel tahanan Mapolres Majene, Sabtu (12/3/2016).
Suardi melarikan diri dari ruang tahanan Mapolres Majene dengan cara mencongkel plafon sel tahanan kemudian membobol kawat duri dua lapis pada bagian barat sel.
Tersangka pengedar narkoba asal Kabupaten Sidrap ini ditangkap jajaran Polres Majene atas pengembangan kasus gembong narkoba di Kabupaten Majene. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.